Pemdes Jatihurip Berharap IKD Bisa berlaku di Semua Pelayanan Publik

BERBINCANG: Sekretaris Desa Jatihurip, Beni Rahmat Sopian bersama para Kasi saat membahas pencapaian IKD di de
BERBINCANG: Sekretaris Desa Jatihurip, Beni Rahmat Sopian bersama para Kasi saat membahas pencapaian IKD di desanya, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA- Program registrasi atau aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID, yang digulirkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diteruskan ketiap Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Di Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara, dari Wajib KTP sebanyak 8. 896 dengan target 2. 669 jiwa, di Desa Jatihurip sudah mencapai 30, 05 persen dengan jumlah pencapaian 802 orang warga yang sudah terealisasi aktivasi IKD per kemarin. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Jatihurip Tata, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Beni Rahmat Sopian, kepada Sumeks baru- baru ini.

Baca Juga:Desa Cimalaka Gelar Pengajian RutinDPD PSI Sumedang Dukung Bacakada Usungan DPC Gerindra di Pilkada 2024

Sekdes memaparkan, untuk pencapaian target IKD tersebut, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi oleh Perangkat Desa dan Para Ketua RT dan RW ke masyarakat di wilayahnya.

Sekdes mengatakan, untuk sistem pelayanan pihaknya memberikan pelayanan IKD pada setiap jadwal kegiatan di desa maupun di lingkungan tingkat RW dan RT.

” Kegiatan Program IKD kami fokuskan terutama di lingkungan RT dan RW khususnya dalam hal mensoalisasikan dan mengedukasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap, dengan aktivasi IKD ini seluruh warga masyarakat harus bisa merasakan manfaatnya sebagai pengganti KTP dalam keperluan pengurusan seperti ke intansi pelayanan publik seperti ke Rumah Sakit, Kepolisian, Samsat atau ke Bank.

“Karena untuk saat ini misalnya KTP warga hilang atau lupa tidak dibawa untuk keperluan ke Bank, IKD itu masih belum berlaku,” ungkapnya.

“Jadi kami berharap dengan IKD tersebut semua kebutuhan masyarakat di semua intansi pelayanan dan bank, yang terkait dengan syarat KTP bisa digantikan dengan menunjukan IKD di Handphone (HP) miliknya, sementara untuk pelayanan di desa sekarang, seandainya ada warga tidak membawa KTP dan memperlihatkan IKD itu tetap kami layani, ” sambung Sekdes.

Sekdes juga menjelaskan manfaat IKD tersebut saat ini belum begitu dirasakan warganya.

Baca Juga:Ruas Jalan Tanjungmulya-Boros Diperbaiki Tahun 2025Akibat Korupsi, Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu Senilai Rp 329 M Tertahan di Bank

“Jadi warga masyarakat itu sampai saat ini belum bisa merasakan kemanfaatan dari IKD, hanya bisa mengakses dan melihat data dirinya saja,” tandasnya.

Sekdes berharap, kedepanya program IKD dari Pemerintah ini bukan hanya sekedar pengganti KTP fisik saja tapi juga harus jadi simbol dalam meningkatkan efisiensi keamanan dalam proses administarasi penduduk dan bisa berlaku di semua intansi pelayanan guna azas kemanfatanya dimasyarakat.

0 Komentar