sumedangekspres – Rabu, 17 Juli 2024, siang ini ratusan buruh turun ke kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat untuk lakukan aksi demonstrasi.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tersebut mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Berdasarkan laporan, ratusan buruh telah berkumpul sejak pukul 09.30 WIB di kawasan Patung Kuda. Di lokasi tersebut terdapat dua mobil komando yang mengkoordinir massa buruh.
Baca Juga:Muhaimin Syarif Ditangkap KPK Terkait Kasus KorupsiSecret Number Akan Konser ke Jakarta! Berikut Harga Tiket Konsernya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Para buruh yang sedang melakukan demo terlihat membawa bendera Partai Buruh dan bendera KSPI, serta beberapa di antaranya membawa poster yang berisi tuntutan mereka.
Artikel ini telah terbit di Diswayid dengan judul Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan
Said Iqbal, Presiden KSPI, menyampaikan bahwa aksi ini juga dilakukan di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar. Sedangkan di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa buruh berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Said Iqbal menyoroti tiga isu utama yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, mereka menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.
Kedua, mereka menolak praktik outsourcing dan upah murah (HOSTUM). Ketiga, mereka menolak kebijakan PHK serta menyerukan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.
Selain itu ia juga menyampaikan setidaknya 9 alasan buruh lakukan judicial review ke Mk, diantaranya:
- Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
- Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di- outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
- Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
- Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
- PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
- Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
- Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
- Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
- Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.