sumedangekspres – JATINANGOR – Di sepanjang ruas Jalan Raya Bandung-Garut, puluhan kios liar yang berdiri secara ilegal akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Satpol PP untuk memastikan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Hilman Abdilah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Banyak kios yang mengganggu arus lalu lintas. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ungkap Hilman pada Rabu (17/7).
Baca Juga:Ganggu Lalulintas, Bangunan Liar di Jalan Bandung-Garut Desa Cipacing DiratakanDPC Gerindra Sumedang Belum Menentukan Calon Bacakada Pilkada 2024
Hingga saat ini, dari puluhan kios ilegal tersebut, baru delapan bangunan yang berhasil dibongkar. Hilman menyebutkan bahwa proses penertiban ini terhambat oleh keterbatasan peralatan yang tersedia.
Beberapa kios dibangun dengan struktur semi permanen dan cukup kokoh, bahkan ditembok, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk dibongkar. Namun, Hilman menegaskan bahwa seluruh bangunan liar tersebut akan dirobohkan demi menegakkan peraturan daerah.
“Kami berfokus pada bangunan di jalan dan trotoar yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum,” tegasnya.
Setelah penertiban ini, diharapkan wilayah lain seperti Kecamatan Cimanggung juga akan menjadi target penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalankan dengan baik di seluruh wilayah.
“Kami fokuskan dulu di Jalan Utama Bandung-Garut, wilayah Kecamatan Jatinangor,” jelas Hilman lebih lanjut.
Menurutnya, kios-kios liar tersebut biasanya digunakan untuk menjual oleh-oleh khas Sumedang seperti ubi Cilembu, tahu Sumedang, dan barang dagangan lainnya. Namun, belum ditemukan pedagang kaki lima yang menjual minuman keras atau obat-obatan terlarang di sana.
Hilman juga menyebutkan bahwa sekitar 35 anggota Satpol PP diterjunkan dalam operasi ini, dengan membawa satu truk diesel dan mobil ranger untuk mempermudah proses pembongkaran.
Baca Juga:MA Muhammadiyah Cikaramas Sumedang Gelar Matsama dan Fortasi 2024Banyak Pesantren Tidak Punya Legalitas Kemenag
“Pembongkaran berjalan kondusif karena tidak ada perlawanan dari para pemilik kios,” pungkasnya.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar. Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat di kalangan masyarakat. (kos)