Tapi kalau secara aturan perusahaan atau siapapun yang membuang limbah ilegal itu bisa kena pidana dan denda sekitar 3 miliar,” ujar Bela, staf Dinas Lingkungan Hidup Subang Bidang Wasgakkum dan Pencemaran Lingkungan yang ikut ke lokasi tersebut.
Untuk mengetahui jenis limbah dan dampaknya secara pasti, diperlukan uji laboratorium.
Namun, fasilitas lab di Subang belum memadai untuk melakukan pengujian tersebut, sehingga sampel limbah harus dibawa ke laboratorium di Bandung.
Baca Juga:Kenapa Harga iVertu 5G Sangat Mahal Di Luar Otak Sampe 90 JUTAReview Jam Huawei Watch GT3 yang Saya Pake Kalau Pengen Keliatan Kaya
Upaya Kolaboratif Antar Instansi
Selain memasang garis polisi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang juga melakukan pengecekan lapangan bersama Polsek Pagaden, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.
“Ya tadi pihak kepolisian memasang police line dan sampel limbah tersebut untuk diselidiki lebih lanjut,” tambah Bela.
Kerjasama antar instansi ini menunjukkan upaya serius dalam menangani masalah pencemaran limbah B3 di lahan bekas Situ Saradan.
Meskipun proses identifikasi dan penanganan limbah ini masih dalam tahap awal, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat mengurangi dampak negatif bagi warga sekitar.
Harapan dan Tindakan Lanjutan
Warga desa yang terdampak berharap agar pihak berwenang dapat segera menemukan pelaku pembuangan limbah ilegal ini dan memberikan sanksi yang sesuai.
Selain itu, mereka juga berharap agar ada solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah limbah B3 ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak ekosistem sekitar.
Baca Juga:Review Vertu Ayxta Fold 5G, Malu Banget Kalau Pake Kuota Mingguan Apalagi Hanya 3GbReview Ivertu 5G Smartphone 98 JUTA Yang pake iPhone tolong minggir dulu 🙂
Oleh karena itu, penanganan limbah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Artikel ini telah di upload di pasundanekspres.id dengan judul Pembuangan Limbah Ilegal Yang Cemari Lingkungan Warga Dua Desa di Kecamatan Pagaden, Bisa Kena Pidana
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, serta aparat kepolisian dan dinas lingkungan hidup, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi.
Tidak hanya itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan juga perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.