sumedangekspres – Absennya 20 Anggota DPRD Pada Rapat Paripurna Disoroti GMNU.
Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kabupaten Ciamis mengkritik keras ketidakhadiran 20 anggota DPRD Kabupaten Ciamis dalam rapat paripurna penyampaian laporan yang diadakan pada Jumat, 19 Juli 2024. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan rapat yang penting itu gagal dilaksanakan. Alasan ketidakhadiran para anggota DPRD tersebut beragam, mulai dari izin dinas luar, sakit, hingga alasan yang tidak diketahui.
Ketua GMNU Kabupaten Ciamis, Yudi Riyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku para anggota DPRD yang tidak hadir. Menurut Yudi, rapat paripurna merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dewan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Rapat paripurna ini merupakan tanggung jawab dalam menjalankan wewenang dan tugas dewan,” tegas Yudi kepada Radar Tasikmalaya pada Minggu, 21 Juli 2024.
Yudi juga menambahkan bahwa ketidakhadiran dengan alasan yang tidak terkait dengan kegiatan dewan atau tanpa keterangan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. “Ketidakhadiran dengan alasan di luar kegiatan dewan atau tanpa keterangan adalah tindakan tidak bertanggung jawab,” sambungnya. Ia berharap para anggota DPRD Kabupaten Ciamis bisa tetap maksimal dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang akhir masa jabatannya pada 5 Agustus 2024. “Seharusnya jelang akhir masa jabatan, dewan menunjukkan kinerja yang optimal, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.
Baca Juga:Penertiban PKL Dadaha Gagal, Satpol PP Jadi SorotanPedagang Kaki Lima Serbu UPTD Dadaha: Menuntut Kepastian Izin Jualan di Trotoar
Rapat paripurna yang sempat batal tersebut kemudian dijadwalkan ulang dan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juli 2024, dengan memenuhi kuorum minimal 34 anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif dan legislatif sepakat menandatangani persetujuan bersama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023. Kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.
Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda menjadi Perda. “Pembahasan kedua Raperda ini akan menjadi komitmen dan fokus perhatian serta bahan pertimbangan bersama ke depannya dalam pembangunan Kabupaten Ciamis,” tutur Engkus saat rapat paripurna, Sabtu, 20 Juli 2024.