Absennya 20 Anggota DPRD Pada Rapat Paripurna Disoroti GMNU

Absennya 20 Anggota DPRD Pada Rapat Paripurna Disoroti GMNU
Absennya 20 Anggota DPRD Pada Rapat Paripurna Disoroti GMNU (ist)
0 Komentar

Engkus menjelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk setiap jangka waktu lima tahun. “RPJPD ini sejalan dengan tujuan umum pembangunan daerah, yaitu untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah,” tambahnya.

Visi jangka panjang RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 dirumuskan dengan tema “Ciamis Nanjeur 2045” yang berarti Kabupaten Ciamis yang religius, maju, tangguh, dan berkelanjutan. Visi ini diselaraskan untuk mencapai tujuan provinsi Jawa Barat dan Indonesia emas pada tahun 2045. “Harapannya setiap arah kebijakan dan target kinerja pembangunan dapat terus meningkat dalam pembangunan berbasis pertanian, pariwisata, dan industri untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Engkus.

Terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023, Engkus menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya peningkatan PAD terus dilakukan melalui inovasi digitalisasi atau pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pendataan dan pemutakhiran data potensi sumber-sumber PAD. “Peningkatan PAD terus dilakukan, antara lain melalui inovasi digitalisasi atau pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pendataan dan pemutakhiran data potensi sumber-sumber PAD,” jelasnya.

Baca Juga:Penertiban PKL Dadaha Gagal, Satpol PP Jadi SorotanPedagang Kaki Lima Serbu UPTD Dadaha: Menuntut Kepastian Izin Jualan di Trotoar

Selain itu, upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola PAD dilakukan melalui pelatihan kompetensi dan bimbingan teknis yang bekerja sama dengan institusi yang kompeten di bidangnya. “Kami juga terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM pengelola PAD melalui pelatihan kompetensi dan bimbingan teknis yang bekerja sama dengan institusi yang kompeten di bidangnya,” tambah Engkus.

Dengan penetapan kedua Perda tersebut, diharapkan pembangunan Kabupaten Ciamis dapat lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Keterlibatan dan komitmen semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, sangat diperlukan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang yang telah disepakati.

0 Komentar