Inilah Alasan Kementrian Perdagangan Terkait dengan Naiknya Harga Minyakita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, penyesuaian harga Minyakita akan ditetapkan melalui surat edaran Nomor 03 Tahun 2023. Istimewa-jabarekspres.com
0 Komentar

sumedangekspres – Pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengenai penyesuaian harga Minyakita, yang akan ditetapkan melalui surat edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Meskipun begitu, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui bahwa harga di pasar sudah tidak sesuai lagi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Menurut panel harga dari Badan Pangan, harga minyak goreng kemasan sederhana telah mencapai Rp17.950 per liter.

Meskipun telah ada penyesuaian harga Minyakita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.

Baca Juga:Kepulangan Jemaah Haji dari Kloter JKS-63 ke Tanah Air, disambut Oleh Sekjen KemenagSejarah dan Daya Tarik Keindahan Alam Objek Wisata Goa Sinjang Lawang Pangandaran

Zulkifli Hasan, yang akrab dipanggil Zulhas, mengatakan kepada wartawan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita telah ditetapkan. Namun, untuk keabsahannya, Permendag-nya masih harus dikeluarkan.

Dia menjelaskan bahwa awalnya HET Minyakita diajukan naik hanya sebesar Rp 1.500, sehingga harga menjadi Rp 15.500 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.000. Namun, karena adanya pertimbangan terkait melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, penyesuaian harga Minyakita akhirnya ditetapkan naik sebesar Rp 1.700. Dengan demikian, harga HET Minyakita kemudian ditetapkan menjadi Rp 15.700 per liter, sesuai dengan penjelasan dari Zulkifli Hasan.

Informasi terkini terkait kenaikan harga Minyakita. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, kenaikan harga baru akan diberlakukan pada pekan depan. Isy juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini telah selesai, tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri dan akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Di lapangan, sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Tagog Padalarang sudah mulai menaikkan harga Minyakita menjadi Rp 17.000 per liter. Bahkan, harga minyak goreng bersubsidi sudah naik sebesar Rp 2.000 per liter menjadi Rp 16.000, seperti yang disampaikan oleh Ujang Taryana, seorang pedagang sembako di pasar tersebut. Dengan demikian, meskipun keputusan resmi dari Kemendag belum diumumkan, kenaikan harga telah terjadi di pasar tradisional secara nyata.

Harga Minyakita naik karena distributor mengalami kenaikan harga juga. Di Kota Bandung, harga Minyakita untuk tingkat konsumen sudah mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter di sejumlah pasar.(*)

0 Komentar