Ganggu Ketertiban, Bangunan Liar di Jalan Bandung-Garut Kembali Diratakan

ROBOHKAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang saat melakukan pembokaran bangunan liar di Jalan Raya Bandung-G
ROBOHKAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang saat melakukan pembokaran bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Garut, Selasa (23/7).
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Minggu kedua penertiban bangunan liar (Bangli) di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, kembali dilaksanakan, Selasa (23/7). Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda K3 mengenai pelaksanaan pembongkaran bangunan liar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah menjelaskan, bahwa penertiban ini menyasar bangunan-bangunan tanpa izin yang dibangun di atas lahan milik negara dan trotoar, yang telah mengganggu arus lalu lintas. 

“Penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman para pejalan kaki serta masyarakat umum yang melintas di trotoar,” ujar Hilman.

Baca Juga:Puskesmas Cimalaka Capai Target Penurunan Stunting Basarnas Bandung Beri Edukasi SAR untuk Anak-anak

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sumedang telah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di dekat jembatan sungai Cipacing. Setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan yang intens, penertiban kini berlanjut ke PKL di Desa Cipacing. 

“Kegiatan ini sudah melalui sosialisasi yang panjang. Kami berusaha memastikan semua pihak paham dan siap dengan penertiban ini,” tambah Hilman.

Hilman menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah setempat dalam setiap kegiatan penertiban untuk menghindari kesalahan penanganan. 

“Alhamdulillah, berkat pendampingan dari pemerintah desa dan aparat lain, kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala,” katanya. 

Penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama satu minggu dan kini sudah memasuki hari kedua. Ruang lingkup penertiban tidak hanya terbatas di Desa Cipacing. Hilman menyebutkan bahwa penertiban bisa diperluas hingga ke depan Kahatex dan pertigaan Parakanmuncang-Cimanggung. 

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan yang mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Penertiban ini juga menyoroti banyaknya bangunan yang mengganggu di jalur Jalan Garut-Bandung. Hilman tidak menutup kemungkinan bahwa bangunan liar juga ditemukan di jalur dari arah Bandung menuju Sumedang, yang semuanya merupakan bagian dari program Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar di tanah milik pemerintah. 

0 Komentar