sumedangekspres, KOTA – kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumedang AKP Rizky Pratama Aulia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Menurutnya, sepeda bertenaga listrik itu hanya bisa di pergunakan di wilayah-wilayah tertentu saja, seperti lingkungan komplek perumahan, perkantoran dan tempat wisata.
“Untuk sepeda listrik, sangat tidak diperbolehkan ke jalan raya,” katanya saat di temui Sumeks di Alun-alun Sumedang, baru-baru ini.
Dikatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai rentan terhadap kecelakaan lalulintas. Apalagi saat dikendarai anak-anak, yang notabenenya belum mengerti peraturan lalulintas.
Baca Juga:Ganggu Ketertiban, Bangunan Liar di Jalan Bandung-Garut Kembali DiratakanPuskesmas Cimalaka Capai Target Penurunan Stunting
Mereka akan seenaknya melaju tanpa mengikuti marka jalan. Perilaku tersebut menurut Kasat Lantas, dinilai sangat membahayakan pesepeda itu sendiri maupun pengguna kendaraan lainnya.
Rizky membeberkan ihwal peraturan pemerintah, yang melarang penggunaan sepedah listrik di jalan raya.
“Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet,” ujarnya.
Dikatakan, dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
“Di antaranya pesepeda harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan harus didampingi orang tua,” ujarnya.
Lebih jauh Rizki menjelaskan perbedaan antara motor listrik dengan sepeda listrik. Kata Rizky, motor listrik memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk plat nomor polisi, sedangkan sepeda listrik tidak memiliki surat-surat.
“Secara fisik, sepeda listrik itu ada alat goes nya sedangkan motor listrik tidak ada alat goes,” ujarnya. (nur)