sumedangekspres, Lurah Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Heru Tri Prasetyo mengaku keberatan jika Kalipasir dilabeli zona merah peredaran narkoba oleh pihak kepolisian.
Kata Heru banyak warga yang mengeluh kepadanya terkait label tersebut, menyusul pers rilis oleh Polres Metro Jakarta Pusat di wilayah Jalan Kalipasir, RW08 Kelurahan Kebon Sirih pada Senin, 15 Juli 2024, lalu.
“Banyak warga yang ngadu ke saya. Mereka keberatan dengan label yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi harusnya melihat dampak dari label tersebut,” kata Lurah Kebon Sirih, Heru Tri Prasetyo saat dihubungi wartawan pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca Juga:Ribuan Personel Amankan Unjuk Rasa BEM UI Hari Ini di Patung Kuda, Polisi: Cari Jalan AlternatifPolisi Akan Tindak Tegas Oknum Ormas Pungli di Tangsel
Heru mengatakan sebutan zona merah narkoba ini berdampak negatif terhadap warga Kalipasir.
Pasalnya tidak semua warga RW08 Kalipasir sebagai pengedar atau pengguna narkoba.
“Penyebutan zona merah itu bisa berdampak warga jadi susah dapat kerja salah satunya,” ujarnya.
Heru juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang polres jakarta pusat untuk bisa memaparkan maksud dari zona merah narkoba.
Kendati demikian dirinya mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Pusat dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Pada dasarnya kita apresiasi dengan langkah dari Polres Metro Jakarta dalam pengungkapan kasus narkoba. Kalau tidak diungkap maka bisa jadi bom waktu juga,” ungkapnya.
Sementara Ketua RW08 Suhaeri takut anak-anaknya susah mendapat kerja usai lingkungannya dilabeli sebagai kampung narkoba.
Baca Juga:Oknum Ormas Datangi Rumah Wali Murid yang Lapor Dugaan Pungli di Kebumen, Diancam Bakal DiusirTragis! Wanita Tanpa Identitas Tertabrak KRL di Bogor, Kondisinya Mengenaskan
Artikel ini telajh tayang di Disway pada Senin 22-07-2024, dengan judul Lurah Kebon Sirih Keberatan Kalipasir Dilabeli Zona Merah Narkoba oleh Polisi