“Buat kebijakan yang memungkinkan parkir liar menjadi legal, sehingga semua pihak merasa diuntungkan,” katanya.
Dicky juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Dishub Kabupaten Bandung dengan pemerintah desa setempat. Ia mengusulkan agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap pengelola parkir liar di wilayah Kabupaten Bandung.
“Data semua pengelola parkir liar dan ajak mereka berkolaborasi dengan pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga:Aktivasi IKD di Desa Mandalaherang Capai 54 PersenCCEP Indonesia Mulai Program Safe Water Gardens di Karawang
Tujuan dari penertiban dan legalisasi parkir ini bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat setempat. Dicky menyarankan agar pengelola parkir liar ditempatkan di lokasi yang legal tanpa mengganggu fasilitas umum.
“Tempatkan mereka di lokasi yang sudah ditentukan dan angkat mereka sebagai tenaga harian lepas, ini solusi yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang tepat dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan masalah parkir liar di Cicalengka dan wilayah Kabupaten Bandung lainnya dapat segera diatasi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. (kos)