sumedangekspres – Sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan anak dari seorang perwira menengah polisi sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor. Kepala Satreskrim Polresta Bogor, Kompol Luthfi Olot, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan.
Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan akan segera memasuki tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang saksi, termasuk pihak RSUD Cibinong, untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini. Demikianlah inti dari pernyataan yang disampaikan oleh Kompol Luthfi Olot terkait dengan perkembangan kasus dugaan penipuan tersebut.
Menurut Kompol Luthfi Olot, saat ini telah ada dua laporan dari orang yang merasa tertipu dalam kasus ini. Modus operandi yang digunakan masih sama, yaitu dengan menawarkan proyek-proyek fiktif. Proyek fiktif tersebut terkait dengan pengadaan Diklat ISO dan pembangunan perawatan ruang isolasi Covid di RSUD Cibinong, Kota Bogor.
Baca Juga:Keindahan Objek Wisata Alam Gunung Semeru kini Sedang Mengalami ErupsiPengunduran diri Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, dari Pencalonan Presiden
Luthfi menyebutkan bahwa dua korban melaporkan telah mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 75 juta dan Rp 800 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek bisnis yang ditawarkan kepada korban adalah fiktif. Luthfi juga memastikan bahwa minggu ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.
Kompol Luthfi Olot menyatakan bahwa pekan ini akan dilakukan gelar perkara dalam kasus ini, di mana mereka akan memanggil kembali dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti yang akan melengkapi dua alat bukti yang sudah ada.
Luthfi menegaskan bahwa meskipun FR adalah anak dari seorang anggota polisi, Polresta Bogor Kota akan bertindak secara profesional. Mereka memastikan bahwa di mata hukum, semua orang sama dan pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.
Sebelumnya dilaporkan bahwa FR diduga melakukan penipuan dengan berkedok investasi, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota.
Kuasa Hukum korban, Rizki Fajar Sidik, mengungkapkan bahwa modus penipuan ini melibatkan pengadaan barang dan jasa di dua tempat tersebut. FR sendiri merupakan mantan pegawai di RSUD Cibinong dan sering kali menghindar dan mengelak saat ditagih untuk mengembalikan dana kepada korban.