sumedangekspres – Hasil pengujian menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua produk tersebut. Roti Aoka dari PT Indonesia Bakery Family terbukti menggunakan natrium dehidroasetat dalam jumlah yang melebihi batas yang diizinkan oleh BPOM, sementara roti Okko dari PT Abadi Rasa Food memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Inspeksi yang dilakukan pada fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 juga mendukung hasil ini, menunjukkan bahwa tidak ada natrium dehidroasetat yang ditemukan di fasilitas tersebut.
Sebaliknya, uji sampel pada roti Okko mengungkapkan adanya natrium dehidroasetat yang melebihi jumlah yang seharusnya sesuai dengan komposisi yang terdaftar saat pendaftaran produk.
Baca Juga:Rekomendasi 15 Contoh Kata-kata Bio di Tiktok yang EstetikUji Tes Bpom Roti Aoka, Ternyata Tidak ditemukan Unsur Natrium Dehidroasetat
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” demikian pernyataan BPOM pada Rabu (24/7/2024), menegaskan kewajiban produsen untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate (SDHA) adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini dikenal efektif dalam menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, ragi, dan jamur.
Secara kimia, natrium dehidroasetat memiliki rumus molekul C8H7NaO4. Fungsinya adalah menghambat enzim-enzim penting yang diperlukan mikroorganisme untuk berkembang biak, sehingga mencegah pertumbuhan mereka.
Natrium dehidroasetat sering digunakan sebagai bahan pengawet dalam berbagai industri, termasuk kosmetik, produk farmasi, dan makanan seperti roti. Penggunaannya dapat meningkatkan stabilitas dan memperpanjang umur simpan produk makanan.
Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia, Prof. Dr. Ir. Hardinsyah, MS, menjelaskan bahwa penggunaan natrium dehidroasetat sebagai pengawet makanan diizinkan dalam kadar tertentu di beberapa negara, meskipun senyawa ini lebih dikenal dalam aplikasi kosmetik.(*)