sumedangekspres, KOTA – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Penanganan Stunting melalui Pengobatan Tradisional yang tertuang dalam Manuskrip Sunda Kuno sebagai Daya Ungkit Perekonomian untuk Pengentasan Kemiskinan.
Acara dipusatkan di Aula ruang rapat Tadjimalela Kantor Bappppeda Induk Pusat Pemerintah (IPP), baru-baru ini. Kegiatan dihadiri oleh sejumlah perangkat Kecamatan dari berbagai daerah di Kabupaten Sumedang.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang Agus Wahidin.
Baca Juga:Rawan, Kecamatan Cibugel Terima Bantuan Alat Tanggap BencanaPerkim Gelar Sosialisasi Pengukuran Tanah Untuk Perluasan Kawasan Pusat Pemerintahan Sumedang
“Asal muasal adanya stunting ini adalah mereka yang lahir dengan ketidak normalan ukuran fisik, yang mengacu pada psikis anak yang lahir tersebut,” tuturnya.
Dia memaparkan, bahwa arti ‘tidak normal’ nya ini dari segi berat badan, tinggi badan, dan lain sebagainya yang memang layak dikatakan tidak seperti pada umumnya, serta juga lambat dalam berkembang.
“Anak yang gagal dalam pertumbuhan itu sangat berpengaruh terhadap psikis, dari mulai lambat berfikir, kurang respon mau itu secara fisik ataupun mental,dan lain sebagainya,” sambungnya.
Upaya yang telah pemerintah terapkan adalah menghimbau kepada para tenaga kesehatan baik itu bidan, puskesmas atau bahkan rumah sakit agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Makanya sebelum stunting ini terjadi, himbauan sudah kami realisasikan agar para ibu hamil sering mengecek keadaan bayi sebelum hari lahir tiba,” jelasnya.
Selain pemaparan mengenai pencegahan stunting, Agus Wahidin juga memaparkan mengenai kartu tangkis yang berkaitan dengan masyarakat miskin ekstream.
“Dulu namanya miskin absolut, sekarang miskin ekstream, penanganannya tidak bisa biasa saja, harus serba ekstream juga,” ujarnya.
Baca Juga:Pemdes Galudra Gelar Rapat Minggon DesaSMAN Cimanggung Terapkan Kebiasaan 3S
Dia menjelaskan, bahwa yang termasuk ke dalam masyarakat miskin ekstream adalah mereka yang berpenghasilan sebesar 280 ribu kebawah selama satu bulan.
Ia juga mengatakan, jika miskin ekstream ini diabaikan oleh pemerintah, tentu saja rasanya dzalim kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan program ini.
“Tetapi kembali lagi kepada peraturan pemerintah, bahwa yang berhak mendapatkan bantuan program ini tentu saja harus memiliki identitas, seperti KTP, Kartu Keluarga, BPJS dan lain sebagainya,” jelasnya.