sumedangekspres, KOTA – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) melaksanakan kegiatan pemberkasan atau warkah tanah yang sudah masuk ke zona master plant Kawasan Pusat Pemerintahan Sumedang (KPPS). Setelah itu akan ditindak lanjuti dengan kegiatan pengukuran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Rabu(24/7). Kegiatan dipimpin langsung Kabid Pertanahan Dinas Perkim Dian Herdiana S Hut MSi, dihadiri Lurah Situ R Ahmad Sobari S Hi MM, dan jajaran Aparatur Kelurahan Situ beserta 25 warga pemilik tanah.
Dalam kesempatan tersebut Dian menyampaikan, kegiatan dalam rangka mengumpulkan para pemilik lahan untuk pemberkasan atau warkah tanah dari pemilik tanah.
Baca Juga:Pemdes Galudra Gelar Rapat Minggon DesaSMAN Cimanggung Terapkan Kebiasaan 3S
“Yang kami undang sebanyak 25 pemilik tanah atau ahli warisnya, sampai saat ini alhamdulillah sudah ada sekitar 70 persen pemilik tanah hadir dan sudah mengisi dokumen warkah tersebut,” katanya.
Dian menambahkan, setelah warkah ini beres maka pihaknya akan melakukan pengukuran di lapangan. Dan masing-masing pemilik tanah diberikan patok untuk ditempatkan di lokasi batas tanah masing-masing pemilik tanah.
“Karena pada saat kita ke lapangan kita langsung menentukan koordinat tanah milik siapa atau bidang milik siapa akan jelas karena berdasarkan patok tersebut, kami akan mengetahui kejelasan batas-batas dari tanah para pemilik lahan,” ujarnya.
Dian menjelaskan, kegiatan pemberkasan untuk pengukuran tersebut dilakukan karena semua tanah tersebut sudah masuk ke master plant perluasan KPPS.
“kalau dulu namanya IPP yang sekarang namanya jadi KPPS, tanah-tanah ini masuk ke dalam zona rencana KPPS, seluas 23 hektar yang sudah kami bebaskan dan sudah dibayar dari 23 hektar tersebut sekitar 17 hektar, dan tanah ini yang 6 hektar ada yang sudah dibayar tapi belum lunas, ada juga yang sekarang saya kumpulkan belum dibayar sama sekali dan belum diukur,” katanya.
Jadi lanjut Dian, pertemuan tersebut adalah untuk pengukuran yang nanti hasil outputnya berupa peta bidang tanah yang akan dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
Lebih jauh Dian mengatakan, untuk pelaksanaan pengukuran tanah tersebut ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh pemilik tanah atau ahli warisnya yaitu, satu bukti kepemilikan yaitu salinan C Desa. Karena C Desa itu merupakan salah satu bukti kepemilikan selain sertifikat karena di tanah KPPS itu yang sekarang akan diukur belum para pemiliknya belum memiliki sertifikat, kebanyakan hampir semua status kepemilikannya C Desa.