“Jadi kita bekerja sama dengan Kelurahan untuk menentukan apakah betul sipemilik ini terdapat di C Desa setelah terkonfirmasi dan memang betul ada dan dilegalisasi oleh pihak Kelurahan, Selain itu syaratnya adalah KTP, KK dan bukti waris kalau pemilik sudah meninggal dan bukti surat kematian pemilik awal atau orang tuanya yang meninggal berupa Akte Kematian dari Dinas Pendududkan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya.
Karena hal tersebut pihaknya juga mengundang dari Disdukcapil untuk memfasilitasi apabila diperlukan Akte Kematian untuk mendukung nanti pada tahapan pelepasan hak atas tanah tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut semua pemilik tanah dipanggil satu persatu untuk melengkapi persyaratan pengukuran tersebut.
“Dimana ada kekurangan-kekurangan untuk persyaratan, itu harus segera dilengkapi, dan disini kami juga tidak mengenakan beban biaya sepeser pun, yang dibebankan ke pemilik tanah jadi nol rupiah, kecuali dokumen yang bersifat pribadi, seperti fotocopy KTP silahkan fotocopy sendiri, dan untuk dokumen lainya seperti ada materai atau lainnya yang diperlukan oleh kami, masyarakat pemilik tanah tidak dibebani,” ungkapnya.
Baca Juga:Pemdes Galudra Gelar Rapat Minggon DesaSMAN Cimanggung Terapkan Kebiasaan 3S
Dian juga menuturkan, pemberkasan ini merupakan langkah awal yang nanti ditindaklanjuti dengan pengukuran di lapangan masing-masing pemilik tanah yang berbatasan antara si A dan si B apabila sudah komplit maka akan keluar peta bidang tanah.
“Insya Allah kalau ada anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) akan segera dibayarkan,” katanya.
Diakhir wawancara Dian mengatakan, untuk pelaksana pengukuran tanah tersebut pihaknya sudah menunjuk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
“KJSB ini lisensinya dari Kementerian ATR/BPN dan kita juga sudah konsultasi dengan BPN, kita memakai jasa KJSB tersebut,” pungkasnya. (ahm)