sumedangekspres – Polres Purwakarta memberikan keterangan resmi mengenai kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AD alias Mahmud (32 tahun), yang merupakan penduduk Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pada hari Minggu, 7 Juli 2024, AD berhasil ditangkap di Rest Area Km 62B, Tol Japek. Korban dari tindakan keji AD adalah sebanyak 11 anak laki-laki yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar.
AKBP Lilik Ardhiansya, Kapolres Purwakarta, mengungkapkan bahwa AD telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak-anak ini mulai dari tahun 2019 hingga Maret 2024.
Baca Juga:Rayakan Hari Anak Nasional 2024, Beginilah Keseruan Masyarakat Lakukan Banyak Kegiatan BermaknaAksi Unjuk Rasa Para Emak-emak Terkait Bagunan Sekolah Dasar yang Sudah Lapuk
Awal mula pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan seorang orang tua korban, yang menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AD.
Artikel ini telah terbit di Pasundanekspres dengan judul AD Cabuli 11 Anak di Cempaka Purwakarta, Diancam 15 Tahun Penjara
Lilik menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Senin, 22 Juli sore.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Purwakarta, melalui Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim, segera melakukan penyelidikan dan mengejar AD untuk ditangkap.
“Setelah melaksanakan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. AD berhasil diamankan di Rest Area Km 62B, Tol Japek, pada Minggu, 7 Juli 2024,” ungkap Lilik.
Lilik menjelaskan bahwa AD melancarkan aksinya untuk memuaskan nafsunya dengan memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut, sering kali dengan cara memberi imbalan uang sebesar Rp20 ribu atau menawarkan bermain playstation secara gratis.
“Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku juga mengancam akan memukul korban jika menolak,” papar Lilik.
Baca Juga:Temuan Baru: Geger Ditemukan Sodium Dehydroacetate dalam Roti Aoka dan OkkoBikin Heboh, Rose Blackpink Cover Lagu Trailer Pachinko 2
Selain itu, AD juga menggunakan ancaman untuk memaksa korban jika mereka menolak tawarannya.
Hingga saat ini, menurut Lilik, telah ada laporan dari 11 anak laki-laki di bawah usia yang mengaku telah menjadi korban kejahatan AD.
Mereka memiliki usia rata-rata antara 7 hingga 11 tahun. Lilik menekankan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini, ada 11 korban yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita dalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” katanya.