28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024

28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024
28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024 (ist)
0 Komentar

Ketua Panwascam Padakembang, Dendi Ardian, menambahkan bahwa pengawasan hasil Coklit Pantarlih di Kecamatan Padakembang dilaksanakan bersama dengan Bawaslu. Hasil pengawasan ini akan direkomendasikan untuk perbaikan oleh Bawaslu kepada KPU.

Bawaslu juga terus memantau dan mengawasi proses penyusunan daftar pemilih ini untuk memastikan tidak ada data yang terlewatkan atau terjadi kesalahan. Dengan begitu, daftar pemilih yang dihasilkan dapat lebih akurat dan representatif, sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbaikan data pemilih ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak suaranya. Kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih bisa berdampak pada partisipasi pemilih dan legitimasi hasil Pilkada, sehingga Bawaslu dan KPU harus bekerja sama dengan baik dalam proses ini.

Baca Juga:Wajah Tersungkur ke Jalan, Pengendara Motor Meninggal DuniaSejarah Lingga Sumedang: Monumen Legendaris di Alun-Alun Sumedang

Dengan adanya pengawasan dan perbaikan terus-menerus, diharapkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dapat berjalan dengan sukses dan demokratis, memberikan hasil yang bisa diterima oleh semua pihak.

Demikian pembahasan mengenai 28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024.***

Artikel ini sudah tayang di Radar Tasik dengan judul “28.946 Orang Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

0 Komentar