Ilegal, Parkir Liar Kian Menjamur di Cicalengka

BERJEJER: Puluhan sepeda motor terparkir di lahan parkir yang tidak resmi di sepanjang Jalan Raya Cicalengka K
BERJEJER: Puluhan sepeda motor terparkir di lahan parkir yang tidak resmi di sepanjang Jalan Raya Cicalengka Kabupaten Bandung.
0 Komentar

sumedangekspres, CICALENGKA – Keberadaan parkiran liar yang semakin merajalela di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, mulai menarik perhatian pemerintah setempat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengatasi masalah ini.

Dishub Kabupaten Bandung, melalui Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran, Ruddy Heryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mereka juga telah mendata titik-titik parkiran liar yang ada di wilayah Cicalengka.

“Kami telah melakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan. Dari laporan yang diterima, ada 10 titik parkiran liar yang teridentifikasi di Cicalengka,” ungkap Ruddy, baru-baru ini.

Baca Juga:Danramil Cimanggung Gelar Serah Terima JabatanPelatihan Model Trauma Healing Berbasis Kearifan Budaya Lokal

Ruddy menjelaskan bahwa Dishub telah mengumpulkan data mengenai juru parkir (Jukir) yang mengelola parkiran ilegal tersebut. Mereka diminta untuk bertemu dengan pihak Dishub guna membahas permasalahan ini.

“Saat pengecekan, tidak semua Jukir ilegal berada di lokasi. Beberapa di antaranya tidak mengelola lapak pada hari itu,” jelas Ruddy lebih lanjut.

Menurutnya, ada 12 titik parkiran resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kabupaten Bandung di Kecamatan Cicalengka. Namun, ketika dimintai rincian lokasi parkiran resmi tersebut, Dishub tidak memberikan informasi yang jelas.

“Salah satu lokasi parkiran resmi ada di Terminal Cicalengka, yang dikelola oleh Jukir resmi,” tambahnya.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak titik parkiran liar berdiri di depan toko-toko, bahkan memakan bahu Jalan Raya Cicalengka. Di depan Alun-Alun Cicalengka, terlihat deretan toko yang memanfaatkan lahan parkir di depannya tanpa izin resmi.

Setiap warga yang melakukan transaksi di toko-toko tersebut diminta membayar biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa diberikan tiket atau karcis resmi. Hal tersebut menunjukkan ketidakresmian pengelolaan parkiran tersebut.

Ruddy mengimbau masyarakat untuk mengenali perbedaan antara Jukir ilegal dan resmi. 

Baca Juga:Ayam Kampung, Peluang Usaha MenjanjikanSumedang Masuk ke Tatanan Internasional

“Jukir resmi dilengkapi dengan atribut khusus seperti rompi warna hijau dan membawa surat perintah dari Dishub Kabupaten Bandung. Mereka juga selalu memberikan tiket atau karcis parkir,” jelasnya.

Pihak Dishub berencana untuk memberikan edukasi kepada Jukir yang mengelola parkiran ilegal agar mereka memahami pentingnya mengelola parkiran secara resmi. 

0 Komentar