Tersandung Hukum, KPU Sumedang Usulkan Tunda Pelantikan DPRD

JELASKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memaparkan rencana penundaan pelantikan anggota DPRD di kant
JELASKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memaparkan rencana penundaan pelantikan anggota DPRD di kantornya, Kamis (25/7).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Jelang pelantikan anggota DPRD Sumedang terpilih, KPU Sumedang melakukan rapat kordinasi (Rakor) dengan sejumlah pihak Hal tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran informasi adanya anggota DPRD terpilih, yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. 

Rakor dilakukan bersama bagian Tata Pemerintahan, bagian Hukum Pemda, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan negeri serta DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumedang. 

“Rakor tadi, intinya kami telah menetapkan 50 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, untuk menduduki kursi DPRD Sumedang,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi di kantornya, Kamis (25/7). 

Baca Juga:Jelang Pilkada, RinSo Aktif Sosialisasi di SumedangJarang Dibayar, Juru Parkir di Alun-alun Sumedang Mengeluh

Kemudian, sambung Ogi, beredar berita, salah satu caleg terpilih itu, melanggar hukum bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. 

Ogi menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Pasal 49, jika penetapan tersangka nya adalah kasus korupsi, maka KPU membuat usulan penundaan pelantikan. 

“Dalam rangka memastikan atau meminta keterangan dan kejelasan terkait kasus tersangkanya, kami melakukan rapat kordinasi,” katanya. 

Di dalam rakor tersebut, kata Ogi, pihaknya berhasil mendapatkan kejelasan bahwa salah satu anggota DPRD Sumedang terpilih, memang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi. 

“Maka berdasarkan rekomendasi rakor tadi, kami bersurat kepada Kejaksaan Negeri Sumedang, meminta dokumen yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi,” ujarnya. 

Karena KPU dalam membuat surat usulan penundaan pelantikan harus disertai dengan kelengkapan dokumen. 

“Kami akan minta surat kepada kejaksaan, sesuai dengan rekomendasi rakor yang sudah dilakukan,” ungkapnya. 

Baca Juga:Harapan Masyarakat untuk Calon Bupati SumedangRatusan KK Desa Ranggasari Kekurangan Air Bersih

Setelah KPU mendapatkan surat dari kejaksaan, pihaknya akan berkirim surat kepada Bupati Sumedang untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat, terkait dengan usulan penundaan pelantikan tersebut. 

“Pelantikan anggota DPRD terpilih akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD, karena masalah pelantikan sudah bukan ranahnya KPU, karena ranah kami hanya sampai dengan menetapkan 50 caleg terpilih saja,” bebernya. 

Hanya saja, KPU mengusulkan untuk menunda pelantikan terhadap caleg terpilih yang terjerat pelanggaran hukum, sesuai dengan peraturan KPU. 

Sementara itu Ketua DPD PAN Sumedang, Bagus Noorrochmat angkat bicara soal rakor tersebut. 

0 Komentar