Pada proses pemahaman Peraturan KPU Nomor 6 Pasal 49, soal proses pelantikan yang ditangguhkan, akibat caleg terpilih dari PAN tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini harus ada kesepahaman bersama, termasuk dari kami DPD PAN Sumedang, butuh landasan yang kuat. Kami tidak ingin mengorbankan kader, karena tidak ada aturan, tiba-tiba ditunda (Pelantikan) sehingga merugikan pihak kami,” bebernya.
Dari kesepahaman tersebut, kata Bagus, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan, apakah status kadernya itu (DS) betul-betul tersangka kasus korupsi, sebagaimana yang tercantum dalam peraturan KPU atau tidak?.
Baca Juga:Jelang Pilkada, RinSo Aktif Sosialisasi di SumedangJarang Dibayar, Juru Parkir di Alun-alun Sumedang Mengeluh
“Kami ingin kejelasan secara khusus, lebih spesifik dari pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumedang,” ungkapnya.
Setelah pihak kejaksaan berkirim surat ke KPU, sambung Bagus, pihak KPU akan melayangkan surat kepada Provinsi Jawa Barat, yang notabenenya sebagai penyelenggara pelantikan.
“Nah tugas kami di kabupaten, selesai sampai disini,” ucapnya. (nur)