Orang yang Meninggal Masih Terdaftar Pemilih Pilkada 2024 dan Dapat Bantuan Sosial, Kok Bisa?

Orang yang Meninggal Masih Terdaftar Pemilih Pilkada 2024 dan Dapat Bantuan Sosial, Kok Bisa?
Orang yang Meninggal Masih Terdaftar Pemilih Pilkada 2024 dan Dapat Bantuan Sosial, Kok Bisa? (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Orang yang Meninggal Masih Terdaftar Pemilih Pilkada 2024 dan Dapat Bantuan Sosial, Kok Bisa?

KPU Kabupaten Ciamis telah menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap 961.678 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada serentak 2024.

Proses ini rampung pada 18 Juli 2024 pukul 12.36 WIB. Namun, selama proses Coklit, sejumlah masalah muncul, salah satunya adalah masih tercatatnya orang yang telah meninggal dunia dalam DP4 dan tetap menerima bantuan sosial.

Baca Juga:Link Nonton House of The Dragon Season 2 Episode 1 Sampai 6 HD: Pilihan Terbaik Selain LK21 dan Rebahin6 Hal yang Membuat House of The Dragon Season 2 Lebih Menarik dari Season Pertama

Tohirin, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa sebanyak 961.678 data pemilih telah dicoklit.

Meskipun demikian, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melaporkan bahwa puluhan orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar di DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Data dari Kemendagri memang masih mencatat mereka yang telah meninggal dunia. Selama akta kematian belum diurus, nama mereka tetap ada dalam daftar pemilih,” ujar Tohirin kepada Radar Tasikmalaya pada 24 Juli 2024.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, meskipun belum ada akta kematian, surat keterangan kematian dari desa dapat digunakan.

“Ketika Coklit menemukan kasus ini, Pantarlih meminta keluarga yang bersangkutan untuk mengurus akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa. Pantarlih juga bisa berkoordinasi dengan PPS untuk mengurus hal tersebut,” tambah Tohirin.

Namun, Tohirin juga mengungkapkan bahwa beberapa keluarga enggan mengurus akta kematian karena khawatir bantuan sosial tidak akan diterima lagi. Meskipun jumlah kasusnya tidak sampai ratusan, hal ini tetap menjadi perhatian.

Proses Coklit harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.

Baca Juga:Rahasia dan Kontroversi di Balik House of The Dragon Season 2Fenomena Tebar Pesona Calon Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Jelang Pilkada

Warga negara asing tidak boleh masuk dalam daftar pemilih, dan data pemilih disabilitas juga harus tercatat dengan benar.

“Pantarlih mengikuti prosedur dalam proses Coklit, yang melarang adanya ‘jokikan’ atau pembiaran warga terlewati. Proses ini nantinya akan diuji oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk memastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan,” jelas Tohirin.

Coklit juga memastikan pemilih potensial, seperti pemilih pemula yang berusia 17 tahun, mereka yang sudah menikah tetapi di bawah usia 17 tahun, serta pensiunan TNI/Polri, terdaftar di DP4.

0 Komentar