Setelah Divonis, Yosep Berbicara Sembarangan, Menyebutkan Ucapan Danu Terkait Kebohongan di Polda Jabar

Setelah Divonis, Yosep Berbicara Sembarangan, Menyebutkan Ucapan Danu Terkait Kebohongan di Polda Jabar
(Ist: kompas.com) Setelah Divonis, Yosep Berbicara Sembarangan, Menyebutkan Ucapan Danu Terkait Kebohongan di Polda Jabar
0 Komentar

sumedangekspres – Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang memutuskan vonis 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah pada Kamis, 25 Juli, terdakwa Yosep Hidayah menegaskan bahwa semua yang disampaikan oleh Danu selama proses di Kepolisian Daerah (Polda) hanya merupakan kebohongan semata.

“Saya tidak pernah bertemu dengan Danu pada waktu itu,” Yosep menegaskan saat berbicara kepada awak media.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Yosep bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari, seperti yang diinformasikan oleh Jaksa Agung Subang.

Baca Juga:Pakai Body Care Dari Bahan Alami Ini! Dijamin Kulit Jadi Cerah Dalam 2 Hari!Bettle Review Cushion Skintific Vs Npure, Mana yang Lebih Bagus dan Worth It Buat Dibeli?

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa kasus ini mirip dengan kasus Sengkon Karta, di mana seseorang yang tidak bersalah dihukum.

Ia menyoroti bahwa saksi-saksi yang meringankan pihaknya tidak diperhatikan, contohnya Reza Indra Giri yang merupakan saksi ahli dan dosen.

“Makannya saksi-saksi yang meringankan kita diabaikan, saksi Reza Indra Giri saki ahli yang jelas dosen dia hakim ini diabaikan tidak diperhitungkan dan satu hal lagi DNA asing yang ada di baju Danu tidak pernah dibahas dalam keputusan ini,” Paparnya.

Rohman juga menambahkan bahwa hasil DNA asing yang ditemukan pada pakaian Danu tidak pernah dibahas dalam keputusan.

Rohman menekankan bahwa keberadaan CCTV yang dihilangkan oleh Irlan harus dipertimbangkan.

“Karena pertama CCTV itu dipertimbangkan oleh hakim, katanya Angger yang melihat CCTV itu Yosep ada di dalamnya, tapi tidak pernah dihadirkan, kedua CCTV di service jok itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ungkap Rohman

Ia meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Jawa Barat untuk menangkap Irlan karena tindakan tersebut. 

Baca Juga:Ketiak Hitam Bikin Gak PD? Simak Body Care untuk Perawatan Ketiak BerikutPenemuan Lokasi Makam Nyi Roro Kidul Gegerkan Warga, Dimana?

Menurut Rohman, CCTV yang sempat diperiksa oleh Angger menunjukkan Yosep berada di lokasi kejadian, tetapi rekaman tersebut tidak ditampilkan di persidangan. C

CTV yang ada di jok juga tidak diperhitungkan, meskipun rekaman tersebut ada dan telah diputar.

Ia menjelaskan bahwa Yosep hadir pada pukul 06.50 pagi, namun hal ini tidak dipertimbangkan dalam keputusan, meskipun ada bukti berupa CCTV dan saksi yang mengonfirmasi kehadirannya.

0 Komentar