Tersangka Narkoba Ditangkap! Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar

Tersangka Narkoba Ditangkap! Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar
Tersangka Narkoba Ditangkap! Operasi Antik Lodaya 2024 Berhasil Buru 9 Pengedar(id.pinterest.com)
0 Komentar

Para tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar. 

Sementara itu, kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:Panik Melanda! Gempa Bumi Dua Kali dalam SehariNa'as Para Penumpang Bus Balik Arah Karena Terminal di Tutup Oleh Pemdes dan Dishub

AKP Ma’ruf Murdianto menegaskan bahwa Operasi Antik Lodaya 2024 ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung tugas kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Cirebon.

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.disway.id dengan judul 9 Tersangka Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Cirebon Kota Selama Operasi Antik Lodaya 2024

Operasi ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas narkotika, tetapi juga sebagai bentuk peringatan kepada para pelaku kejahatan serupa bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu.

Semoga dengan operasi seperti ini, peredaran narkotika di Indonesia dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.

0 Komentar