sumedangekspres, CICALENGKA – Fenomena parkiran liar di Kecamatan Cicalengka, belakangan ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat. Keberadaan parkiran ilegal yang terus merajalela memicu berbagai reaksi dari warga dan tokoh masyarakat setempat, yang menilai penegakan hukum terkait sangat lemah.
Menurut Agus Rama, seorang tokoh masyarakat Cicalengka, situasi ini tidaklah baru.
“Masalah parkiran liar sudah lama ada dan seolah-olah sudah dianggap hal yang wajar oleh pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga:Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona IntegritasFK-BPD Dorong Ketua DPC Apdesi Sumedang Jadi Wabup
Dikenal dengan panggilan Abah Rama, ia menjelaskan bahwa adanya celah dalam penegakan hukum memungkinkan praktek pungli dengan modus parkiran liar berkembang pesat.
Abah Rama menegaskan bahwa penegakan aturan yang kurang ketat menjadi penyebab utama maraknya parkiran liar.
“Kurangnya tindakan konkret dari pihak berwenang membuat praktik pungli ini terus berlanjut tanpa ada penanganan yang memadai,” jelasnya.
Ia menilai bahwa ketiga cabang pemerintahan di Cicalengka, legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini.
Menurut Abah Rama, peran yudikatif adalah mendeteksi dan menindak pelanggaran, legislatif harus mengusulkan aturan yang sesuai, dan eksekutif wajib melaksanakan regulasi yang ada.
“Namun, saat ini, ketiganya tampak tidak bekerja secara optimal,” ujarnya.
Hal ini berdampak langsung pada munculnya parkiran liar yang semakin menjamur di daerah tersebut. Abah Rama juga menyoroti dampak negatif dari keberadaan parkiran liar bagi masyarakat.
Baca Juga:Cegah Stunting, Puskesmas Sukagalih Galakan Program PMTKodim 0610/Sumedang Gelar Kompetisi Matematika dan Biantara Sunda
“Warga terpaksa membayar biaya parkir kepada oknum tanpa adanya karcis resmi. Sementara retribusi parkir seharusnya masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Praktik ini menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang harus menghadapi pungli saat berbelanja. Dalam pandangannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung memiliki peran penting dalam menangani masalah ini.
“Meskipun Dishub mungkin kekurangan personel, mereka harus lebih aktif dalam pemantauan dan respons terhadap laporan masyarakat,” tambah Abah Rama.
Ia menilai kurangnya tindakan dari Dishub mencerminkan kelalaian dalam menangani parkiran liar. Abah Rama juga mengkritik kurangnya koordinasi antara Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).