“Apakah para anggota DPRD tidak merasa terganggu dengan situasi ini? Kenapa Satpol PP tidak berani bertindak tegas?” tanyanya.
Ia merasa bahwa situasi ini merugikan warga dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola tata kelola wilayah. Pantauan dilokasi parkiran liar semakin marak, terutama di depan toko-toko dan di bahu jalan raya Cicalengka.
Juru parkir liar memungut biaya Rp2.000 dari setiap kendaraan tanpa memberikan tiket resmi, yang menambah keluhan masyarakat. Dishub Kabupaten Bandung mengakui adanya sekitar 10 titik parkiran liar di Cicalengka, sementara hanya ada 12 titik parkiran resmi.
Baca Juga:Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona IntegritasFK-BPD Dorong Ketua DPC Apdesi Sumedang Jadi Wabup
Ironisnya, salah satu titik parkiran resmi dikelola oleh juru parkir liar, menunjukkan ketidaksempurnaan dalam pengelolaan parkir di daerah tersebut. Abah Rama mengekspresikan keprihatinannya terhadap kinerja Dishub.
“Dengan banyaknya titik parkiran liar, apakah ada tindakan tegas yang diambil? Apakah Dishub dan Satpol PP bekerja sama dalam penertiban?” tanyanya.
Akhirnya, Abah Rama berpendapat bahwa praktek pungli di parkiran liar mencerminkan kegagalan pemerintah dalam pengaturan wilayah.
“Jika pemerintah lebih fokus pada penyediaan pekerjaan dan pengelolaan yang lebih baik, mungkin masalah ini bisa diminimalisir,” tutupnya. (kos)