Kampung Jamsostek Lindungi Penggiat Ekonomi

BERSAMA: Para anggota Apdesi yang mengikuti program kampung Jamsostek di Desa Serang, baru-baru ini.BERSAMA: P
BERSAMA: Para anggota Apdesi yang mengikuti program kampung Jamsostek di Desa Serang, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Sebanyak 18 desa di Kabupaten Sumedang telah bergabung dalam program Kampung Jamsostek yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Sumedang. Program ini bertujuan untuk melindungi penggiat ekonomi keluarga dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian. 

Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan setiap kepala keluarga yang bekerja bisa memiliki bantalan sosial dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi dalam aktivitas ekonominya.

Program ini diresmikan di kantor Desa Serang, belum lama ini. Pada acara tersebut, tim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang yang diwakili oleh Ari Hartanto memberikan sosialisasi kepada anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang. Sosialisasi ini dihadiri oleh 20 kepala desa dari berbagai desa di Sumedang.

Baca Juga:Akses Jalan Menuju Cisoka Rusak, Wisatawan EngganSudah Lima Periode Bupati, Pasar Parakanmuncang Masih Kumuh

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, menjelaskan bahwa kampung Jamsostek merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemahaman dan edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, masyarakat Sumedang menyambut baik kegiatan kampung Jamsostek ini. Kegiatan ini adalah bentuk kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah dan Apdesi sebagai penghubung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kepala desa,” ungkap Rita.

Pada tahun ini, sudah ada 11 desa yang mengajukan permohonan untuk sosialisasi dan menjadi percontohan program Kampung Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sumedang. Selain itu, tiga desa lainnya juga telah mendaftarkan para kepala keluarganya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terbuka bagi siapapun yang ingin mendaftar, sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Rita. 

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di desa atau kecamatan sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang pengentasan kemiskinan ekstrim dan Perda nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial.

Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan keselamatan pekerjaan dan jaminan kematian. 

“Kami akan terus mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada kepala desa di seluruh wilayah Sumedang,” tambah Rita. 

Baca Juga:Cisoka Sumedang, Wisata Ramah di KantongAkibat Minuman Manis, Angka Obesitas Anak di Sumedang Semakin Tinggi

Program Kampung Jamsostek ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pekerja, khususnya yang berada di daerah terpencil, untuk mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap bisa memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi risiko ekonomi yang dihadapi oleh para kepala keluarga di Sumedang. (kos)

0 Komentar