sumedangekspres – Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial.
Keluarga Dini Sera Afrianti, korban dari kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, telah mengambil langkah hukum untuk menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa.
Laporan terhadap majelis hakim PN Surabaya ini dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak keluarga, dengan dukungan dari anggota DPR RI dan kuasa hukum korban.
Latar Belakang Kasus
Baca Juga:Sekretaris KPU Sorong Selatan Terjerat Kasus Narkoba: Detil dan Penanganan TerbaruLirik dan Makna Lagu "Bunga Abadi" – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktu
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) dari tuduhan pembunuhan yang dilakukan terhadap Dini Sera Afrianti.
Hakim ketua, Erintuah Damanik, dalam putusannya menyatakan bahwa GRT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Hakim juga menilai bahwa terdakwa telah melakukan upaya untuk menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit, yang menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut.
Tindakan Keluarga Korban
Keluarga Dini Sera, yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut, melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Pada 29 Juli 2024, ayah dan adik korban, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura, mengajukan laporan ke Kantor KY RI di Jakarta.
Laporan ini disertai dengan bukti-bukti yang dianggap dapat membuktikan kekeliruan dalam pertimbangan hakim.
“Dokumen yang kami bawa termasuk gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan ini tidak tepat,” jelas Dimas Yemahura.
Baca Juga:Chord Lagu Bunga Abadi – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktuMakna Lagu Badut Baru – Dbatlayar, Lagu Viral di TikTok: Oh Ternyata Ada Dia dalam Hatimu
Ia juga mengungkapkan bahwa mereka membawa surat dakwaan yang memuat hasil visum, membuktikan bahwa kematian Dini Sera tidak disebabkan oleh konsumsi alkohol seperti yang dinyatakan sebelumnya.
Dimas menambahkan bahwa dalam surat dakwaan juga terlihat bahwa tidak ada niat dari GRT untuk membawa korban ke rumah sakit.
Hal ini dianggap tidak konsisten dengan pertimbangan hakim yang menyebutkan adanya upaya penolongan dari terdakwa.
Tanggapan dari Pihak KY dan DPR
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang juga tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera, turut mendampingi keluarga korban dalam melaporkan kasus ini.