Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial

Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial
Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (ist)
0 Komentar

Rieke menjelaskan bahwa Komisi Yudisial telah membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan bebas GRT.

“Komisi Yudisial sudah mulai bekerja dan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini. Kami juga meminta publik, terutama media, untuk mengawal proses ini agar pengawasan terhadap kinerja hakim bisa lebih transparan,” ujar Rieke.

Ia mengingatkan bahwa rekomendasi dari KY tidak langsung dieksekusi, melainkan akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

Perbedaan Pendapat dengan Jaksa Penuntut

Baca Juga:Sekretaris KPU Sorong Selatan Terjerat Kasus Narkoba: Detil dan Penanganan TerbaruLirik dan Makna Lagu "Bunga Abadi" – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktu

Putusan hakim PN Surabaya jelas berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun untuk GRT atas dakwaan pembunuhan.

JPU berargumen bahwa GRT terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

Namun, pertimbangan hakim yang menyatakan adanya upaya penolongan dan ketidakcukupan bukti untuk membuktikan pembunuhan menyebabkan vonis bebas bagi terdakwa.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara penegakan hukum dan penilaian publik terhadap putusan pengadilan.

Keluarga korban, melalui laporan ke Komisi Yudisial, menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan dan mengharapkan adanya tindakan lebih lanjut.

Proses investigasi dan evaluasi oleh KY akan menjadi kunci untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim dalam kasus ini.

Dukungan publik dan media juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Baca Juga:Chord Lagu Bunga Abadi – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktuMakna Lagu Badut Baru – Dbatlayar, Lagu Viral di TikTok: Oh Ternyata Ada Dia dalam Hatimu

Demikian pembahasan mengenai Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial.***

Artikel ini sudah tayang di Jabar Ekspres dengan judul “Hakim PN Surabaya Dilaporkan Keluarga Korban, Buntut Pembebasan Ronald Tannur

0 Komentar