sumedangekspres – Sekretaris KPU Sorong Selatan Terjerat Kasus Narkoba: Detil dan Penanganan Terbaru.
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mengemuka di wilayah Papua Barat Daya dengan penetapan seorang pejabat publik sebagai tersangka.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan, yang dikenal dengan inisial MR alias Rudi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Lirik dan Makna Lagu "Bunga Abadi" – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktuChord Lagu Bunga Abadi – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktu
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Menurut informasi yang dirilis oleh Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, Rudi, yang berusia 38 tahun, ditangkap pada tanggal 26 Juli 2024 di Kota Sorong.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIT oleh Subdit I Direktorat Resnarkoba.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan hasil positif dari tes urine yang dilakukan terhadap Rudi, yang menunjukkan adanya kandungan sabu dan ganja.
“Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa tersangka positif methamphetamine, dan urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” ungkap Indra Napitupulu saat konferensi pers di Manokwari pada Selasa, 30 Juli 2024.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik bening: 15 plastik ukuran kecil, satu plastik ukuran sedang, dan satu plastik ukuran besar.
Baca Juga:Makna Lagu Badut Baru – Dbatlayar, Lagu Viral di TikTok: Oh Ternyata Ada Dia dalam HatimuChord Lagu Badut Baru – Dbatlayar, Lagu Viral di TikTok: Oh Ternyata Ada Dia dalam Hatimu
Selain itu, sebuah handphone juga disita, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
“Barang bukti lainnya juga disita, termasuk peralatan yang digunakan untuk pengiriman sabu,” tambah Indra Napitupulu.
Sumber dan Pengiriman Narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan pada Rudi didapat dari seorang bandar di Pulau Jawa.
Sabu tersebut dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa pengiriman barang.
Ongky juga menyebut bahwa sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah piala yang dikirim bersama barang lainnya melalui ekspedisi.
“Pengiriman sabu dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan barang bukti sabu disimpan dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong,” jelas Ongky.