Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Rudi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yaitu pidana seumur hidup, atau paling sedikit penjara selama 5 tahun, dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara.
Ajakan untuk Masyarakat
Kombes Pol Ongky Isgunawan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga:Lirik dan Makna Lagu "Bunga Abadi" – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktuChord Lagu Bunga Abadi – Rio Clapy, Lagu Viral di Tiktok: Oh Ku menembus ruang dan waktu
Ia mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk aktif melaporkan setiap transaksi narkoba yang mereka ketahui.
“Pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” tegas Ongky.
Kesimpulan
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat publik seperti Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan menyoroti betapa seriusnya masalah narkoba di Indonesia.
Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian menunjukkan komitmen dalam menangani kasus narkoba dengan serius.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus narkoba, agar masalah ini dapat diatasi secara menyeluruh.
Demikian pembahasan mengenai Sekretaris KPU Sorong Selatan Terjerat Kasus Narkoba: Detil dan Penanganan Terbaru.***
Artikel ini sudah tayang di Jabar Ekspres dengan judul “Sekretaris KPU Sorong Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Sabu“