Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Masuk Penjara

TAHAN: Direktur PT Prwisita Raya, DSM saat ditangkap jajaran penyidik Kejari Sumedang, baru-baru ini.
TAHAN: Direktur PT Prwisita Raya, DSM saat ditangkap jajaran penyidik Kejari Sumedang, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan Direktur PT Prwisita Raya, DSM sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor B-1134/M.2.22/ Fd.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.

“Pada hari tersebut juga tersangka DSM tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari melalui rilisnya, Selasa (30/7).

Disebutkan, Penyidik melakukan upaya penjemputan ke kediaman tersangka DSM yang berada di Daerah Dago, Bandung. Namun, setelah melakukan pemeriksaan oleh Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, Tersangka DSM dinyatakan sakit dan tidak bisa dilakukan upaya penahanan.

Baca Juga:Korban Arisan Bodong di Sumedang Minta KejelasanKPU Sumedang Laksanakan Verifikasi Faktual Tahap Kedua

“Kemudian, pada tanggal 5 Juli, Penyidik melakukan kembali upaya penjemputan, namun pada saat itu tersangka DSM sedang dirawat inap di Rumah Sakit Santo Boromeus Bandung,” ujarnya. 

Yenita mengungkapkan, atas hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Santo Boromeus tersebut, Penyidik melakukan upaya Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pembanding yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Hal itu, lanjut dia, Berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor B-1218/M.2.22/Fd.2/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pembanding Tersangka dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-4371/M.2,22/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Pembanding Tersangka yang ditujukan kepada Dírektur RSU Adhyaksa RI. 

“Atas permohonan tersebut, atas tersangka DSM dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter darí Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada tanggal (17/7) sekitar pukul 11.00,” katanya.

Dikatakan, dengan telah diterimanya hasil Pemeriksaan Kesehatan atas nama tersangka H Dadan Setiadi Megantara melalui Surat Nomor B-1798.1/C.3.4/Cum.4/07/2025 tanggal 26 julí 2024 yang ditandatangani oleh atas nama Tim Penilaian (Assesing) Kesehatan Dr dr Ade Firmansyah Sugiharto Sp FM (K) dengan kesimpulan dan rekomendasi pasien adalah seorang laki-laki berusia 72 saat diperiksa dengan riwayat gangguan kesehatan di susunan saraf pusat. 

“Pada saat pemeriksaan didapatkan bahwa terperiksa memiliki tingkat orientasi yang baik. Secara psikis terperiksa juga tidak menunjukan gejala atau gangguan mental apapun. Pasien mampu melakukan aktivitas sehari hari secara mandiri dengan sedikit bantuan. Pada Terperiksa ini disimpulkan layak untuk diperiksa (fit to be interviewed) dan ditahan (fit to be detained) dengan pemantauan berkala,” jelasnya

0 Komentar