Zulhas menjelaskan bahwa peningkatan hambatan perdagangan antar negara di dunia memicu lonjakan barang impor di pasar domestik. Ia menambahkan bahwa tensi geopolitik yang tinggi, seperti hambatan ekspor barang dari China ke negara-negara barat, juga turut berkontribusi pada situasi ini. Barang-barang yang seharusnya dipasarkan di barat malah dihambat dan akhirnya masuk ke pasar Indonesia.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 dalam rapat terbatas. Permendag ini diharapkan dapat memberikan hambatan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.
Secara keseluruhan, gelombang PHK massal di industri tekstil Indonesia dipicu oleh beberapa faktor utama. Pertama, banjirnya barang impor dan barang ilegal yang membanjiri pasar. Kedua, preferensi konsumen terhadap produk impor yang lebih murah. Ketiga, tingginya biaya produksi di pabrik tekstil lokal yang membuat mereka beralih menjadi importir atau distributor. Dan keempat, berbagai perjanjian perdagangan global yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga:Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi YudisialSekretaris KPU Sorong Selatan Terjerat Kasus Narkoba: Detil dan Penanganan Terbaru
Meskipun sudah ada upaya dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini melalui pembentukan Satgas dan penerbitan Permendag, banyak pihak masih pesimis bahwa langkah-langkah ini akan cukup efektif untuk menghentikan gelombang PHK massal di industri tekstil. Namun demikian, harapan tetap ada bahwa pemerintah akan terus berupaya mencari solusi terbaik demi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri dan kesejahteraan para pekerja.
Demikian pembahasan mengenai Gelombang PHK Massal di Pabrik Tekstil Indonesia Akan Terus Terjadi, Kenapa?.***
Artikel ini sudah tayang di Jabar Ekspres dengan judul “Gelombang PHK Massal Diprediksi Akan Terus Terjadi, Ini Penyebabnya!“