sumedangekspres – Subdit Satu Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kabupaten Rejang Lebong. Tiga orang terduga pelaku, yang masing-masing berinisial LP, WJ, dan RR, berhasil diamankan pada hari Jumat, 26 Juli.
Ketiga pelaku ini merupakan bagian dari sindikat atau jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, dengan masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka LP berperan sebagai bandar, sedangkan barang (narkoba) tersebut diantar oleh tersangka WJ yang berperan sebagai kurir. Adapun tersangka RR adalah pelaku yang sempat membeli narkoba dari kedua pelaku yang sudah diamankan.
Menurut penjelasan Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, ketiga pelaku diamankan setelah personel Subdit Satu berpura-pura memesan narkotika dari mereka, berdasarkan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:Viral Undangan Pernikahan Konsep Ijazah Sekolah, Netizen: Lucu Banget, Kok Kepikiran Sih Kak?Daftar 5 Negara di Dunia yang Melarang Penggunaan Hijab, Termasuk Negara dengan 96% Warga Muslim
Barang tersebut kemudian diantar oleh pelaku WJ ke Jalan Iskandar Ong, Kecamatan Rejang Lebong. Setibanya di lokasi, pelaku langsung dibekuk oleh personel Subdit Satu Dit Narkoba Polda Bengkulu. Pola transaksi peredaran narkoba ini cukup sederhana; pelaku menerima uang dan langsung mengantarkan barang kepada pembeli, jelas Wadir Narkoba Polda Bengkulu saat konferensi pers.
Berdasarkan pengakuan pelaku LP, ia telah melakukan aksi penjualan narkoba lebih dari 50 kali sejak lulus sekolah. Kedua pelaku, LP dan WJ, juga merupakan teman sejak masa sekolah. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, dia sudah melakukan transaksi lebih dari 50 kali selama kurang lebih satu tahun, lanjutnya.
Panit 1 Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu menambahkan bahwa dalam proses transaksi peredaran narkoba, WJ juga menawarkan narkotika jenis sabu kepada konsumen, yang didapatkannya dari tangan orang lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai target operasi (TO). Dalam menjual ganja, pelaku juga menawarkan narkoba jenis sabu, pungkas Panit 1 Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donal Sianturi.
Mereka memperoleh kedua barang tersebut dari pelaku utama yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai target operasi (TO), yakni yang berinisial SS dan SH. Pelaku utamanya masih kami kejar dan telah ditetapkan sebagai target operasi (TO),” lanjut AKP Donal.