Video Viral di Media Sosial, Asyik Pacaran, Dua Sejoli Ini Nyaris Tertabrak Kereta Api!

sepangan kekasih hampir saja tertabrak oleh kereta api
sepangan kekasih hampir saja tertabrak oleh kereta api
0 Komentar

sumedangekspres – Asyik pacaran, dua sejoli ini nyaris tertabrak kereta api! Video viral di media sosial memperlihatkan detik-detik menegangkan ketika sepasang remaja yang diduga sedang pacaran hampir tertabrak kereta api yang melintas.”

Dari video yang beredar, diketahui bahwa sejoli yang sedang asyik memadu kasih itu berada di jembatan kereta api (KA) Cisomang, Kabupaten Purwakarta. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video pendek yang viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun @bandung.banget, tampak sejoli itu duduk di pinggir rel KA. Dari kejauhan, terlihat kereta api mendekat. Masinis KA terpaksa membunyikan klakson panjang untuk memperingatkan agar sejoli tersebut segera menjauh.

Baca Juga:Pasangan HerNop, Herlian Muchrim dan Novrizal Jandra, Menerima Surat Rekomendasi dari DPP Perindo, PilkadaTiga Terduga Pelaku Peredaran Ganja dan Sabu Berhasil Diamankan

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sejoli itu hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen. Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyayangkan kejadian ini. Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,’ kata Ayep dalam keterangan tertulisnya.

Larangan ini kembali ditekankan mengingat masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api,” tambah Ayep. Ayep juga menjelaskan bahwa aktivitas seperti ini melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelasnya.

Aturan hukum lain yang relevan adalah Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 4.500.000.

Meskipun peraturan ini sudah ada sejak lama, banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau mengabaikannya. Oleh karena itu, Daop 2 Bandung telah memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah pelanggaran. Larangan ini tidak hanya berlaku di wilayah Daop 2 Bandung, tetapi juga secara nasional, berdasarkan UU dan KUHP.

0 Komentar