sumedangekspres, BANDUNG – Penggunaan sepeda listrik semakin populer, terutama di kalangan anak-anak yang kerap terlihat mengendarai kendaraan ini hingga memasuki jalan raya. Fenomena ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak berwenang karena berbagai alasan, termasuk aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Pengaturan mengenai sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020, yang mengatur kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang kurang memperhatikan atau bahkan sengaja melanggar ketentuan yang ada.
Pelanggaran ini terlihat jelas dari banyaknya anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:Gebyar Pramuka Kabupaten Sumedang Tingkatkan Semangat KebangsaanDony-Fajar Santer Dibicarakan, PPP Masih Bungkam
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi publik dan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyatakan bahwa kendaraan dengan penggerak motor listrik, termasuk sepeda listrik, seharusnya hanya digunakan di wilayah atau lajur tertentu. Hal itu untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna.
Menurut Djoko, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Pengguna sepeda listrik juga diwajibkan memakai helm dan berusia minimal 12 tahun,” ucapnya.
Djoko menjelaskan berbagai jenis kendaraan listrik yang diatur, termasuk skuter listrik, hoverboard, otoped, sepatu roda satu (unicycle), dan sepeda listrik.
“Masing-masing memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda namun tetap harus digunakan dengan hati-hati,”jelasnya.
Sepeda listrik yang digunakan di jalan raya tanpa pengawasan yang tepat berisiko menimbulkan kecelakaan. Djoko mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2024, terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, beberapa di antaranya melibatkan anak-anak.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik yang aman menunjukkan perlunya edukasi lebih lanjut dari berbagai pihak. Djoko menyarankan agar dealer memberikan edukasi kepada pembeli tentang aturan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
Baca Juga:Jalan Rusak di Perbatasan Rancakalong-Bendungan Bahayakan WargaPekan Raya Pameran Pembangungan Sumedang Bantu Dorong UMKM
Djoko juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak-anak saat menggunakan sepeda listrik.