Aturan Pemerintah Berlakukan Larangan Promosi Susu Formula, Ini Komentar Dari KADIN

Promosi susu formula.
Promosi susu formula.
0 Komentar

sumedangekspres –  Keputusan pemerintah untuk memberlakukan larangan promosi melalui iklan dan diskon langsung menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Sebagian menilai bahwa kebijakan ini kurang tepat, sementara yang lainnya memberikan dukungan.

Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dwi, iklan dan promosi merupakan salah satu cara efektif untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat luas. Secara umum, promosi bertujuan untuk memperkenalkan produk,” ujar Diana dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Diana menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya lebih fokus pada pengawasan peredaran susu formula di pasaran, karena cara tersebut jauh lebih efektif untuk memastikan tidak ada susu formula palsu yang beredar. Pemerintah sebaiknya melakukan pemeriksaan dan kontrol secara masif untuk mencegah beredarnya susu formula palsu, jelas Diana.

Baca Juga:PPPK Dapat Mendaftar Seleksi Calon CPNS Tanpa Mengundurkan DiriTelah Terjadi Kecelakaan Mobil di Terowongan Tol Cisumdawu, Bagian Depan Mobil Rusak Parah

Sementara itu, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kebijakan tersebut dianggap logis dan perlu diimplementasikan, mengingat maraknya promosi terselubung susu formula oleh pihak-pihak tertentu seperti bidan atau dokter anak.

Dalam konteks pengendalian, kebijakan ini logis dan harus diimplementasikan. Ini sangat penting karena promosi susu formula bisa semakin masif, baik secara terbuka maupun terselubung, terang Agus Aujatno, Pengurus Harian YLKI, dalam keterangannya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Larangan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk mereka.

Dalam Pasal 34 aturan ini, disebutkan bahwa promosi di media cetak yang khusus membahas kesehatan diperbolehkan jika mendapatkan persetujuan dari Menteri dan mencantumkan keterangan bahwa susu formula bayi bukan pengganti air susu ibu. Selain itu, pemerintah juga melarang produsen susu formula bayi untuk mengiklankan produk mereka atau memberikan diskon dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.(*)

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul: Komentar Menohok KADIN Atas Aturan Pemerintah Berlakukan Larangan Promosi Susu Formula: Kurang Tepat!

 

0 Komentar