sumedangekspres – Seorang Ayah Tewas Dianiaya Teman Anak.
Pada Rabu malam, 31 Juli 2024, sebuah insiden tragis terjadi di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Seorang pria paruh baya bernama Mumuh (60) kehilangan nyawanya setelah dianiaya oleh teman anaknya, RM (27) dan HM (19), yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kejadian ini bermula ketika anak korban bersama beberapa temannya mengunjungi kontrakan RM dan HM untuk minum minuman keras.
Baca Juga:Menyingkap Akar Politik Paternalistik di Indonesia: Sebuah Tantangan Bagi DemokrasiLink Nonton Film Breaking In Sub Indo Full Movie Kualitas HD
Mereka awalnya minum bersama dengan suasana yang relatif tenang. Namun, suasana berubah ketika anak korban meminta tambahan minuman yang tidak dapat dipenuhi oleh RM dan HM.
Permintaan tersebut memicu perselisihan antara anak korban dan pelaku. Anak korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, Mumuh.
Mendengar cerita anaknya, Mumuh memutuskan untuk pergi ke kontrakan pelaku guna mencari klarifikasi. Namun, anak korban memilih untuk tidak ikut masuk dan melarikan diri.
Saat Mumuh tiba di lokasi, keributan pun tak terhindarkan. RM dan HM, yang sudah berada dalam pengaruh alkohol, menyerang Mumuh dengan senjata tajam. Mumuh mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Menurut Kapolres, Mumuh mengalami luka-luka di tangan, jari, badan, dan lengan yang mengakibatkan pendarahan hebat. Meskipun segera dilarikan ke rumah sakit, nyawa Mumuh tidak bisa diselamatkan.
Tim dari Kanit Reskrim Polres Cimahi dan anggota Reskrim Polsek Cililin segera merespons laporan dan tiba di tempat kejadian. Mereka berhasil mengamankan RM dan HM serta beberapa barang bukti di rumah kontrakan tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit sepeda motor yang terbakar, pakaian, satu buah samurai tanpa gagang, golek, dan satu pisau dapur yang masih dalam pencarian.
Baca Juga:Link Nonton Film Devil's Horns Sub Indo Full Movie: Film Horor 2024Nonton Film The Train of Death Full Movie: Sinopsis dan Link Streaming Kereta Berdarah
Kapolres Tri Suhartanto menyatakan bahwa RM dan HM akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Insiden ini menambah deretan kasus kekerasan akibat pengaruh alkohol di Indonesia.