Masyarakat Sindir Mobil Plat Merah yang Isi BBM Bersubsidi Setelah Vidionya Jadi Viral di Media Sosial

Masyarakat Sindir Mobil Plat Merah yang Isi BBM Bersubsidi Setelah Vidionya Jadi Viral di Media Sosial
(ist) Masyarakat Sindir Mobil Plat Merah yang Isi BBM Bersubsidi Setelah Vidionya Jadi Viral di Media Sosial
0 Komentar

sumedangekspres – Sebuah vidio yang menunjukan sebuah mobil dengan plat merah tengah mengisi BBM subsidi jenis pertalite di SPBU wilayah Kecamatan Singaparna menjadi viral di sosial media.

Usut punya usut, diketahui ternyata mobil dengan pelat mertah itu merupakan milik dari pejabat instansi Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya.

Lantas kenapa hal ini menjadi begitu viral dan menyita perhatian masyarakat? 

Baca Juga:Kehadiran Pedagang Musiman Menghambat Arus Lalu Lintas dan Menyebabkan Risiko, Linmas Terpaksa Turun TanganKeluhkan Kabel Telpon Semrawut, Warga Ini Sampai Jadi Korban

Artikel ini telah terbit di Radartasik dengan judul Viral, Mobil Plat Merah Isi BBM Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, BPKPD: Silahkan Konfirmasi ke Kemenag 

Dalam video berdurasi 37 detik yang diunggah di akun TikTok Rangonkuring, tampak sebuah kendaraan jenis Toyota Kijang Innova dengan nomor plat Z 1227 N sedang mengisi bahan bakar Pertalite, yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Video tersebut telah menimbulkan berbagai tanggapan dan sindiran dari pengguna internet yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai.

Seharusnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti Pertamax.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Anwar, menjelaskan bahwa kendaraan yang tampak dalam video tersebut statusnya adalah pinjam pakai dari pemerintah daerah kepada Kementerian Agama (Kemenag).

“Statusnya adalah pinjam pakai, dan segala hal terkait penggunaan kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab instansi peminjam. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi kepada Kemenag Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Anwar kepada Radartasik.id pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

Anwar menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas yang terdaftar di instansi, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas, biasanya sudah dianggarkan, termasuk untuk bahan bakar perjalanan dinas dan pemeliharaan.

Ketika ditanya apakah kendaraan dinas seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi untuk perjalanan dinas, Anwar membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:Satpol PP Menjebol Tempat Rahasia Penyimpanan Miras, Tempat Persembunyianya Bikin Nggak Nyangka!BamBam Got7 Bikin Penggemar Khawatir, Ada Apa?

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi ST, menyoroti bahwa penggunaan BBM subsidi Pertalite oleh kendaraan instansi atau pemerintah seharusnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, kendaraan dinas harus menggunakan bahan bakar non-subsidi.

“Ini bisa dianggap melanggar aturan. Kendaraan plat merah seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Ami.

0 Komentar