Aturan Pembatasan Usia Merokok dan Penggunaan Vape

Aturan Pembatasan Usia Merokok dan Penggunaan Vape
Aturan Pembatasan Usia Merokok dan Penggunaan Vape (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Aturan Pembatasan Usia Merokok dan Penggunaan Vape.

Permasalahan konsumsi rokok di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan pemuda, telah lama menjadi perhatian pemerintah. Meski berbagai regulasi telah diterapkan selama dekade terakhir, tampaknya hal tersebut belum cukup untuk menurunkan angka perokok.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, prevalensi perokok dewasa di Indonesia mencapai 30%, sedangkan konsumen vape di kelompok dewasa berada di angka 8%, dengan angka yang terus meningkat di kalangan remaja.

Data dari BPS mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, sekitar 23,25% dari penduduk Indonesia berusia di atas lima tahun adalah perokok, yang setara dengan sekitar 68 juta orang. Angka ini hanya menunjukkan penurunan kecil dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar 23,78%.

Baca Juga:Lulusan SMA/SMK Bisa Dapet Gaji 2 Digit, Ini 5 Website Terbaik untuk Cari Kerja Remote Luar NegeriAnak 9 Tahun Mengemudi Mobil dan Alami Kecelakaan di Kemang, Ini Kronologi Lengkapnya

Dalam upaya untuk menanggulangi masalah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang menetapkan batas usia untuk merokok.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, batas usia legal untuk merokok kini dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun. 

Aturan ini tercantum dalam pasal 441 ayat 1 yang melarang penjualan rokok kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun dan ibu hamil.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka perokok di kalangan anak dan remaja. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur lebih ketat mengenai penggunaan istilah dalam kemasan rokok dan vape.

Penggunaan istilah seperti “light,” “ultralight,” “mild,” “extramild,” “low tar,” “slim,” “special,” “full flavour,” dan “premium” kini dilarang, karena dianggap memberikan kesan bahwa produk-produk tersebut lebih aman untuk kesehatan dibandingkan dengan rokok biasa.

Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok di Indonesia secara signifikan. Namun, tantangan besar tetap ada dalam pengawasan dan penegakan aturan di masyarakat.

Bagaimana pemerintah akan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini dan seberapa efektifnya aturan ini dalam mengurangi jumlah perokok di tanah air menjadi pertanyaan penting.

Baca Juga:Dinar Candy Kena Santet, Mau Lapor ke Komnas PerempuanHarvey Moeis Segera Disidang atas Dugaan Korupsi Timah 271 Triliun

Di sisi lain, perkembangan politik di Sumatera Utara menjelang Pilkada juga menjadi sorotan. Nama-nama calon gubernur yang dianggap memiliki potensi besar untuk menduduki kursi gubernur di provinsi ini sedang dibahas.

0 Komentar