Gambar Peringatan Seluas 50%, Perubahan Desain Kemasan Rokok

Gambar Peringatan Seluas 50%, Perubahan Desain Kemasan Rokok
Gambar Peringatan Seluas 50%, Perubahan Desain Kemasan Rokok (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Gambar Peringatan Seluas 50%, Perubahan Desain Kemasan Rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 membawa angin segar dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia dengan memperkenalkan ketentuan baru mengenai desain kemasan rokok.

Peraturan ini mencakup berbagai pembaruan penting, khususnya terkait dengan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang harus tampil lebih menonjol pada kemasan rokok.

Dalam pasal 438 ayat (4) dari PP tersebut, ditetapkan bahwa gambar peringatan kesehatan harus menutupi 50 persen dari bagian depan dan belakang kemasan rokok.

Baca Juga:Lulusan SMA/SMK Bisa Dapet Gaji 2 Digit, Ini 5 Website Terbaik untuk Cari Kerja Remote Luar NegeriAnak 9 Tahun Mengemudi Mobil dan Alami Kecelakaan di Kemang, Ini Kronologi Lengkapnya

Gambar ini harus dilengkapi dengan tulisan ‘Peringatan’ yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas, mencolok, dan berwarna, serta tidak boleh terhalang oleh elemen apapun pada kemasan.

Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya mengusulkan agar gambar peringatan menutupi 75 persen dari kemasan rokok.

Meskipun demikian, ia menyambut baik kenaikan dari 40 persen menjadi 50 persen yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Kami menghargai perubahan ini, walaupun belum sesuai dengan harapan kami. Namun, ini sudah merupakan langkah positif setelah menunggu selama empat tahun,” ujar Hasbullah saat ditemui di Jakarta.

Pembatasan Iklan Tembakau dan Rokok Elektronik Diperketat

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga membawa perubahan penting dalam regulasi iklan untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan ini melarang penempatan iklan di area-area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, iklan juga dilarang di jalan utama dan jalan protokol serta dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).

Lebih lanjut, media iklan luar ruang seperti videotron hanya diperbolehkan tayang antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.

Baca Juga:Dinar Candy Kena Santet, Mau Lapor ke Komnas PerempuanHarvey Moeis Segera Disidang atas Dugaan Korupsi Timah 271 Triliun

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi paparan iklan rokok kepada masyarakat umum, terutama anak-anak dan remaja yang lebih rentan terhadap pengaruh iklan.

Ketentuan Ketat untuk Iklan di Televisi

Dalam hal iklan di televisi, PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkenalkan ketentuan baru yang ketat. Menurut Pasal 451 ayat (1), iklan rokok di televisi harus tampil dengan ukuran full screen setidaknya 10 persen dari total durasi iklan, dengan durasi minimal 2 detik.

0 Komentar