Selain itu, iklan di media cetak dan televisi harus mencakup sekurang-kurangnya 15 persen dari total luas iklan. Seperti halnya iklan luar ruang, iklan di televisi dan radio juga hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Semua iklan rokok wajib mencantumkan peringatan ‘Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan wanita hamil’. Iklan juga dilarang menargetkan anak-anak, remaja, dan wanita hamil serta tidak boleh menggunakan karakter kartun atau animasi.
Tujuan Regulasi untuk Mengurangi Perokok Remaja dan Pemula
Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, PP Nomor 28 Tahun 2024 bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, termasuk rokok eceran dan rokok elektronik.
Baca Juga:Lulusan SMA/SMK Bisa Dapet Gaji 2 Digit, Ini 5 Website Terbaik untuk Cari Kerja Remote Luar NegeriAnak 9 Tahun Mengemudi Mobil dan Alami Kecelakaan di Kemang, Ini Kronologi Lengkapnya
“Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok, khususnya di kalangan remaja dan pemula,” ungkap Nadia.
Peraturan ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok, serta melindungi publik dari paparan zat adiktif. PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan mengurangi dampak negatif dari produk tembakau.
Secara keseluruhan, PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya pengendalian konsumsi rokok dan rokok elektronik di Indonesia. Dengan ketentuan baru mengenai desain kemasan dan pembatasan iklan, diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat, terutama pada kelompok usia muda yang lebih rentan terhadap pengaruh iklan dan promosi produk tembakau.
Demikian pembahasan mengenai Gambar Peringatan Seluas 50%, Perubahan Desain Kemasan Rokok.***