sumedangekspres – Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menimbulkan kontroversi, terutama terkait Pasal 103 yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak sekolah.
Pasal tersebut mengharuskan anak usia sekolah dan remaja menerima edukasi tentang kesehatan reproduksi, mencakup pengetahuan mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Selain itu, mereka juga diharuskan mendapatkan informasi tentang perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya.
Baca Juga:Usai Ngopi dan Beli Rokok, Pria Ini Diduga Lompat Dari Jembatan, Penyebabnya Belum DiketahuiPertama Kali Dalam 23 Tahun Seohyun Ngelakuin Ini Bareng SNSD!
Artikel ini telah terbit di radartasik dengan judul PP Nomor 28 Tahun 2024 Tuai Kontroversi: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Anak Sekolah
Lebih lanjut, anak-anak juga dianggap perlu memahami konsep keluarga berencana serta cara melindungi diri dari hubungan seksual atau menolak ajakan tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam ayat 2.
“Komunikasi, informasi, dan edukasi yang dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan melalui materi ajar atau kegiatan pembelajaran di sekolah serta kegiatan di luar sekolah,” demikian tertulis dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Kontroversi utama terletak pada Pasal 103 ayat 4, yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi harus mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin ini menimbulkan perdebatan, khususnya mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah dan remaja.
Kepala SD Negeri Indihiang, Kota Tasikmalaya, Lilis Rosmiati, MPd, mengungkapkan perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai poin-poin dalam peraturan ini untuk menghindari salah tafsir yang dapat diartikan sebagai legalisasi seks bebas.
“Konteks dan tujuan peraturan ini harus jelas,” kata Lilis kepada Radar pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Rosa (31), seorang wali murid dari Cihideung, juga mengungkapkan kekhawatirannya setelah mengetahui aturan ini.
Baca Juga:Selamat! Lagu 'Forever' Milik BABYMONSTER Berhasil Jadi Lagu Opening Dance Miss Grand ColombiaTetap Cantik Walau Tanpa Makeup, Kecantikan Alami Minji NewJeans Bikin Penggemar Terpana
“Bahaya jika tidak dipahami dengan benar, bisa dianggap memicu seks bebas. Kami sebagai orang tua tentu tidak menginginkan hal tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Uus Supangat, menjelaskan bahwa aturan tentang kesehatan reproduksi bukanlah hal baru.
Meskipun demikian, pemahaman yang lebih mendalam dan edukasi tentang penggunaannya masih perlu dilakukan secara masif.
“Ini bukan hal baru. Bahkan, saat ini Puskesmas masih menyediakan alat kontrasepsi untuk kepentingan keluarga berencana atau untuk kelompok risiko tertentu terkait penularan penyakit seksual,” jelas Uus.