sumedangekspres – Salah satu kafe yag terletak di Kecamatan Mangkubumi ini diberhentikan operasionalnya oleh para ulama.
Menurut informasi, beebrapa hari ke depan Kafe tersebut akan disegel oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Artikel ini telah terbit di Radartasik dengan judul Pernah Disegel, Kafe Tempat Karoke Bandel di Tasikmalaya Ditutup Lagi Oleh Ulama dan Muspika
Baca Juga:Lucas Makin Bersinar, Bikin Vlog Keliling Filipina dan Sukses Gelar FanconSetelah Menunggu Selama 16 Tahun, Kim Jaejoong Akhirnya Tampil Kembali di Panggung Musik
Masalah ini bermula dari seringnya penemuan oleh ulama dan aktivis Islam terkait adanya aktivitas karaoke yang disertai dengan konsumsi minuman beralkohol di sebuah kafe dekat Pasar Burung.
Kondisi ini menyebabkan keresahan masyarakat dan menjadi topik pembahasan Muspika.
Akhirnya, tokoh masyarakat dan unsur pemerintah setempat sepakat untuk menutup kafe tersebut pada Kamis (8/8/2024).
Kafe itu rencananya akan disegel oleh Satpol PP dalam waktu dekat.
Ketua Forum Ulama Kecamatan Mangkubumi, KH Muhammad Yan-yan Al Bayani SKomI MPd, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasari oleh kemarahan dan keresahan warga.
Kafe tersebut sering beroperasi hingga pukul 03.00 tanpa izin.
“Karaoke yang berizin saja beroperasi sampai pukul 23.00, sedangkan kafe ini beroperasi hingga subuh,” ujarnya.
Kondisi ini jelas mengganggu kenyamanan warga sekitar yang seharusnya dapat beristirahat di malam hari tanpa terganggu oleh suara musik keras dari kafe.
“Kerasnya suara musik menyebabkan kebisingan bagi warga yang sedang istirahat malam hari,” tegasnya.
Baca Juga:Rekomendasi Collagen Pemutih Kulit yang Sudah BPOM dan Aman untuk Tubuh!Cara Bikin Masker Dari Bahan Alami Buat Kecilkan Pori-pori Wajah
Selain itu, ada beberapa kali temuan konsumsi minuman keras di kafe tersebut, yang membuat aktivitas di kafe tersebut terkesan identik dengan kemaksiatan.
“Pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, beberapa ormas Islam menemukan beberapa botol minuman keras di lokasi karaoke,” tuturnya.
Kasi Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, mengungkapkan bahwa kafe tersebut pernah disegel pada April 2023.
Namun, kafe tersebut kembali beroperasi meskipun dengan pengelola yang baru.
“Pernah disegel, tetapi beroperasi lagi dengan pengelola baru,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kafe tersebut masih beroperasi tanpa izin. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan penyegelan secara resmi.
“Kami sedang mempersiapkan kebutuhan administrasinya dan berencana untuk melakukan penyegelan pada hari Senin,” tambahnya.