sumedangekspres, KOTA – Pengadilan Agama (PA) Sumedang, bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang, membuka layanan konseling dalam upaya meminimalisir angka perceraian dan dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Sumedang.
Wakil Ketua PA Sumedang, Misdaruddin, S Ag M.H, melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, S Ag, M H, menyampaikan hal tersebut kepada Sumeks kemarin. Maman juga merinci jenis perkara yang diterima oleh PA Sumedang pada bulan Juli.
“Ada beberapa jenis perkara yang diterima oleh kami pada bulan Juli. Di antaranya, Izin poligami sebanyak 1 perkara, cerai talak sebanyak 103 perkara, cerai gugat sebanyak 309 perkara, perwalian sebanyak 2 perkara, asal-usul anak sebanyak 8 perkara, isbat nikah sebanyak 2 perkara, dan dispensasi kawin sebanyak 14 perkara. Total perkara yang diterima pada bulan Juli 2024 mencapai 439 perkara,” ujarnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Sumedang Terpilih 2024 Akan Dilantik Besok, Satu Orang Berstatus TersangkaJalur Tengkorak Tanjungsari Kembali Memakan Korban
Maman juga menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 176 perkara didaftarkan melalui e-court, 43 perkara melalui Prodeo, dan 220 perkara melalui pendaftaran biasa atau umum.
“Perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak, mendominasi jumlah perkara di PA Sumedang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian.
“Penyebab perceraian di antaranya adalah masalah judi sebanyak 1 perkara, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 16 perkara, murtad 1 perkara, masalah ekonomi 161 perkara, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 232 perkara,” jelasnya.
Untuk meminimalisir angka perceraian, PA Sumedang telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyediakan layanan konseling sebelum para pihak yang berperkara mendaftar ke PA atau pra-pendaftaran.
“Dalam pra-pendaftaran ini, kami bekerja sama dengan stakeholder untuk memberikan konseling dengan tujuan mencegah dan meminimalisir gugatan cerai, cerai talak, serta pengajuan dispensasi kawin untuk izin pernikahan di bawah umur,” jelas Maman.
Dia menambahkan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menurunkan angka perceraian dan dispensasi kawin di Sumedang.
“Kami telah bermitra dengan DPPKBP3A Kabupaten Sumedang, yang akan menjadi konselor bagi para pihak sebelum mereka mendaftar ke Pengadilan Agama,” katanya.
Baca Juga:Ratusan Perangkat Desa di Sumedang Ikuti Peski di PP Asyifa Wal MahmudiyahSekda Tuti Ruswati Minta ASN Fokus ke Ketahanan Pangan, Inflasi, dan Kemiskinan
“Jadi, sebelum mendaftar ke Pengadilan Agama, para pihak dianjurkan atau diberi kesempatan untuk menjalani konseling terlebih dahulu oleh DPPKBP3A,” pungkas Maman. (ahm)