sumedangekspres, KOTA – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, telah mencapai 38 persen dari target sebesar Rp199.818.994. Informasi tersebut disampaikan Kepala Desa Kebonjati, Jajang, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Kebonjati, Popong Hadijah, kepada Sumeks, Rabu (14/8).
“Dalam upaya mencapai target PBB tersebut, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. Kami juga berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW untuk melakukan penarikan PBB,” ujar Sekdes.
Sekdes juga menjelaskan, bahwa pihak desa selalu menyediakan meja pelayanan penitipan pembayaran PBB pada setiap kegiatan, baik di kantor desa maupun di lingkungan para Ketua RW. Namun, Popong juga mengakui adanya beberapa kendala dalam proses penarikan PBB.
Baca Juga:Airlangga Mundur Tak Pengaruhi Rekom Erwan Maju di Pilkada 2024MAN 1 Sumedang Peringati HUT Pramuka dengan Antusias
Salah satunya adalah banyaknya pemilik objek pajak yang berdomisili di luar Desa Kebonjati atau yang dikenal dengan istilah ‘guntai’.
“Kami tetap mengupayakan agar petugas kolektor dari desa bisa mendatangi rumah pemilik objek pajak tersebut,” katanya.
Kendala lain yang dihadapi adalah banyaknya tanah yang telah diperjualbelikan tanpa melapor ke desa, sehingga surat penagihan PBB masih atas nama pemilik sebelumnya.
“Ketika petugas datang ke pemilik lama, mereka mengatakan tanah tersebut sudah dijual. Akhirnya, petugas harus menelusuri pemilik tanah yang baru, dan itu memerlukan waktu,” jelas Popong.
Sekdes berharap masyarakat Desa Kebonjati semakin sadar akan pentingnya membayar PBB, karena pajak tersebut akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan di lingkungan desa.
“Kami menghimbau warga yang memiliki tanah atau rumah di Desa Kebonjati untuk segera membayar pajaknya, karena jatuh tempo semakin dekat. Pembayaran dapat dilakukan melalui kolektor desa, kantor desa, bank, atau Alfamart,” tutupnya. (ahm)