sumedangekspres – Pada Selasa malam, 13 Agustus 2024, sejumlah preman di area Traffic Light (TL) perempatan Cocacola, Pulogadung, Jakarta Timur, mengalami kekacauan saat Satpol PP melakukan razia.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Bina Tertib Praja yang diadakan oleh Satpol PP Pulogadung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 10 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari preman dan tukang parkir liar.
Baca Juga:Petugas SPBU Lakukan Pungli Langsung di-PHK, Pertamina Sampaikan Permintaan MaafSuami Bakar Rumah Sehabis Cekcok dengan Istri Berhasil Ditangkap, Terduga Sedang Dalam Keadaan Mabuk
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul 10 Preman Melawan Saat Ditangkap, Satpol PP Pulogadung Ringkus di Perempatan Cocacola
Operasi tersebut melibatkan aksi kejar-kejaran antara anggota Satpol PP dan para preman yang berusaha melarikan diri. Beberapa dari mereka bahkan sempat melawan saat ditangkap.
Preman-preman yang tertangkap kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik Sudin Sosial Jakarta Timur.
Beberapa petugas Satpol PP terpaksa mengenakan pakaian biasa untuk mempermudah proses penangkapan.
Menurut Plh Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Martua Manik, “Kami melaksanakan penjangkauan PPKS di area kami dan menemukan sekitar 10 pelanggar yang kemudian kami tindak.”
Operasi ini menyasar area-area yang rawan preman dan tukang parkir liar yang sering melanggar ketertiban.
Satpol PP Pulogadung menerjunkan 35 personel yang terdiri dari gabungan TNI/Polri serta petugas Sudin Sosial Jakarta Timur.
Baca Juga:Usai Lakukan Sumpah Pocong, Kini Saka Tatal Tiba di Bareskrim dan Siap Sampai Keterangan yang Sejujur-jujurnyaDriver Ojol Meninggal Saat Antre Orderan, Kenapa?
Setelah tertangkap, pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Jika mereka melanggar lagi, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
Martua Manik menyatakan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penegakan Perda ketertiban umum.
“Kami harap para pelanggar memahami kesalahan mereka,” tambah Martua.
Operasi Bina Tertib Praja akan berlangsung hingga 31 Agustus di wilayah-wilayah yang dianggap rawan pelanggaran ketertiban.