Setelah sekitar tiga jam pasca-kebakaran, polisi berhasil menangkapnya di rawa dekat rumahnya yang terbakar.
Saat ini, S ditahan di Markas Polsek Cilincing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dan kasus ini sudah disidangkan,” tambah Fernando. S dikenai Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.