Buntut Dari Kasus Dokter Bundir: Kemenkes Berhentikan PPDS Anestesi di RS Kariadi

Buntut Dari Kasus Dokter Bundir: Kemenkes Berhentikan PPDS Anestesi di RS Kariadi
(ist) Buntut Dari Kasus Dokter Bundir: Kemenkes Berhentikan PPDS Anestesi di RS Kariadi
0 Komentar

sumedangekspres – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Kariadi Semarang.

Keputusan ini diambil menyusul kematian salah satu peserta PPDS Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di rumah sakit tersebut.

Kematian dokter yang dikenal dengan inisial ARL menjadi perbincangan di media sosial setelah akun X @bambangsuling11 mengungkapkan kejadian ini pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga:Tetaplah Waspada! Ini Dia Dampak dari Gempa Megathrust yang Diperkirakan Akan Terjadi di IndonesiaFakta-fakta Terbaru KDRT yang Dilakukan Armor Toreador kepada Cut Intan Nabila

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa ARL meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024, setelah melakukan penyuntikan diri dengan anestesi berat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban menyuntikkan diri sendiri dengan obat bius yang hanya dapat diakses oleh dokter anestesi atau peserta program spesialis anestesi,” demikian tertera dalam utas tersebut.

Obat anestesi dengan dosis tinggi tersebut disuntikkan langsung ke tangan korban, padahal prosedur yang benar adalah melalui infus pada pasien.

Selain itu, ditemukan pula buku harian korban yang mengungkapkan beban psikologis akibat perundungan yang dialaminya selama mengikuti PPDS hingga semester lima.

“Kapolsek Gajahmungkur Kota Semarang, Kompol Agus Hartono, membantah adanya perundungan. Namun, ia mengonfirmasi bahwa korban telah menyuntikkan obat anestesi dosis tinggi ke lengannya, padahal seharusnya disuntikkan melalui infus. Kapolsek juga mengonfirmasi isi buku harian korban,” tambahnya.

Sementara itu, @bambangsuling11 mengungkapkan bahwa pihak PPDS Anestesi Undip diduga berusaha menutupi kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa korban sering menyuntikkan obat tersebut ke tubuhnya karena mengidap saraf kejepit.

Menanggapi situasi ini, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada pihak manajemen RS Kariadi Semarang untuk menghentikan sementara Program Studi Anestesi di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, SPT Menangis Saat Keluar dari Ruang SidangKehadiran KDM di Tasikmalaya Disambut Histeris Puluhan Ribu Warga

“Sehubungan dengan dugaan adanya perundungan dalam Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi yang menyebabkan bunuh diri salah satu peserta didik, kami meminta agar Program Studi Anestesi di RSUP Dr. Kariadi dihentikan sementara sampai investigasi dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Direksi Rumah Sakit Kariadi dan Fakultas Kedokteran Undip dilaksanakan,” demikian isi surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, S.H, SKM, MARS.

0 Komentar