Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, SPT Menangis Saat Keluar dari Ruang Sidang

Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, SPT Menangis Saat Keluar dari Ruang Sidang
(ist) Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, SPT Menangis Saat Keluar dari Ruang Sidang
0 Komentar

sumedangekspres – Supianto (SPT) baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi timah oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai terduga korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK sepanjang tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memanggil tiga orang sebagai saksi, yakni HS, ASQ, dan SPT.

Berdasarkan bukti awal yang memadai, SPT kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi timah.

Baca Juga:Kehadiran KDM di Tasikmalaya Disambut Histeris Puluhan Ribu WargaDiduga Konsleting Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran Besar Hanguskan 120 rumah, Kerugian Capai Rp400 Juta

“Kami menemukan bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan SPT dalam kasus ini. Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan SPT sebagai tersangka,” ujar Harli di Jakarta pada Selasa (13/8/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Harli menjelaskan bahwa SPT merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung untuk periode Januari hingga Juni 2020.

Sebagai Plt, SPT diduga terlibat dalam persekongkolan dengan berbagai pihak dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Dia diduga bersekongkol dengan pihak-pihak terkait dalam penyusunan RKAB dan gagal melakukan pengawasan terhadap RKAB yang diajukan,” terang Harli.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, SPT tampak emosional dan bersikeras bahwa dia tidak bersalah. “Saya tidak bersalah,” kata SPT.

SPT dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik kemudian memutuskan untuk menahan SPT selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dari tanggal 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.

Baca Juga:Tingkah Absurd Jungkook di Acara Are You Sure Berhasil Bikin Jimin Ketawa NgakakKepoin Yuk! MV Solo Dandelion and Roses Baru Rilis, Ternyata Jaehyun NCT Aslinya Ternyata Kayak Gini

Dengan penetapan tersangka SPT, total tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun kini mencapai 23 orang, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Artikel ini telah terbit di Jabarekspres dengan judul SPT Menangis Saat Ditetapkan sebagai Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah

0 Komentar